Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1576/Pid.B/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1576/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7734/M.5.43/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR pada tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 01.41 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026,  bertempat di Jl. Tambak Wedi Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 02 juni 2026 Saksi ASRORI bersama dengan Saksi SOFYAN bertemu dengan Terdakwa CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR di warung kopi toger jalan perak barat Surabaya, lalu Terdakwa memperkenalkan dirinya merupakan perantara jual beli gagang cengkeh, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Asrori untuk membeli gagang cengkeh dari Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) per kilogram yang mana harga gagang cengkeh pada saat itu dipasaran sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per kilogram, selanjutnya atas penawaran tersebut dari Terdakwa yang dapat memberikan gagang cengkeh dengan harga murah membuat Saksi ASRORI tergerak hatinya untuk membeli gagang cengkeh kepada Terdakwa sebanyak 8 (delapan) dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 Saksi ASRORI melakukan pembayaran melalui M-Banking my BCA ke Rekening Mandiri 1500016030460 an. CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR milik Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi Asrori barang berupa gagang cengkeh yang berasal dari beberapa tempat lain dan akan diangkut bersamaan ke Surabaya, atas penawaran dari Terdakwa Tersebut Saksi Asrori tertarik kembali untuk membeli gagang cengkeh dari Terdakwa dan melakukan beberapa kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 04 juni 2026 sekira pukul 06.24 Wib sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  2. Pada tanggal 04 juni 2026 sekira pukul 06.24 Wib sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  3. Pada tanggal 09 juni 2026 sekira pukul 08.29 Wib sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  4. Pada tanggal 10 juni 2026 sekira pukul 07.35 Wib sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  5. Pada tanggal 12 juni 2026 sekira pukul 13.37 Wib sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 14 juni 2026 sekira pukul 08.43 Wib sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 15 juni 2026 sekira pukul 16.15 Wib sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 16 juni 2026 sekira pukul 15.03 Wib sebesar Rp. 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
  9. Pada tanggal 20 juni 2026 sekira pukul 11.02 Wib sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
  10. Pada tanggal 24 juni 2026 sekira pukul 09.31 Wib sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  11. Pada tanggal 27 juni 2026 sekira pukul 12.02 Wib sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  12. Pada tanggal 28 juni 2026 sekira pukul 12.15 Wib sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  13. Pada tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 14.44 Wib sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  14. Pada tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 16.54 Wib sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  15. Pada tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 16.38 Wib sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  16. Pada tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 17.06 Wib sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  17. Pada tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.38 Wib sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  18. Pada tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 11.05 Wib sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  19. Pada tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 08.17 Wib sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  20. Pada tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 21.27 Wib sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
  21. Pada tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 10.25 Wib sebesar Rp. 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp 72.050.000,00 (tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan Saksi ASRORI kepada Terdakwa

  • Selanjutnya untuk meyakinkan Saksi Asrori bahwa barang berupa gagang cengkeh tersebut telah dalam proses pengiriman Terdakwa menyampaikan bahwa gagang cengkeh yang dibeli oleh Saksi Asrori dalam proses pengiriman menggunakan Kapal Dharma Kencana VII namun setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi Asrori bahwa barang tersebut tidak pernah ada.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang jual beli barang berupa gagang cengkeh dari Saksi Asrori untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR , Saksi Korban ASRORI mengalami Kerugian sebesar Rp 72.050.000,00 (tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 ayat (1)  UU RI  No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------

 

Atau

 

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR pada tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 01.41 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026,  bertempat di Jl. Tambak Wedi Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 02 juni 2026 Saksi ASRORI bersama dengan Saksi SOFYAN bertemu dengan Terdakwa CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR di warung kopi toger jalan perak barat Surabaya untuk menawarkan gagang cengkeh dengan harga Rp.9.000 (Sembilan ribu rupiah) per kilogram, kemudian Saski Asrori Tertarik untuk membeli gagang cengkeh dari terdakwa sebanyak 8 (delapan) ton yang berasal dari selayar Sulawesi Selatan untuk dibawa ke Surabaya dengan harga Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 Saksi ASRORI melakukan pembayaran melalui M-Banking my BCA ke Rekening Mandiri 1500016030460 an. CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR milik Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menawarkan Kembali barang berupa gagang cengkeh yang berasal dari beberapa tempat lain dan akan diangkut bersamaan ke Surabaya kemudian Saksi Asrori tertarik untuk membeli lagi dan melakukan beberapa kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 04 juni 2026 sekira pukul 06.24 Wib sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  2. Pada tanggal 04 juni 2026 sekira pukul 06.24 Wib sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  3. Pada tanggal 09 juni 2026 sekira pukul 08.29 Wib sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  4. Pada tanggal 10 juni 2026 sekira pukul 07.35 Wib sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  5. Pada tanggal 12 juni 2026 sekira pukul 13.37 Wib sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 14 juni 2026 sekira pukul 08.43 Wib sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 15 juni 2026 sekira pukul 16.15 Wib sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 16 juni 2026 sekira pukul 15.03 Wib sebesar Rp. 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
  9. Pada tanggal 20 juni 2026 sekira pukul 11.02 Wib sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
  10. Pada tanggal 24 juni 2026 sekira pukul 09.31 Wib sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  11. Pada tanggal 27 juni 2026 sekira pukul 12.02 Wib sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  12. Pada tanggal 28 juni 2026 sekira pukul 12.15 Wib sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  13. Pada tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 14.44 Wib sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  14. Pada tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 16.54 Wib sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  15. Pada tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 16.38 Wib sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  16. Pada tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 17.06 Wib sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  17. Pada tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.38 Wib sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  18. Pada tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 11.05 Wib sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  19. Pada tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 08.17 Wib sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  20. Pada tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 21.27 Wib sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
  21. Pada tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 10.25 Wib sebesar Rp. 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp 72.050.000,00 (tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan Saksi ASRORI kepada Terdakwa

  • Bahwa selanjutnya barang berupa gagang cengkeh yang dibeli Saksi ASRORI hingga saat ini tidak dikirimkan oleh Terdakwa dan uang pembelian gagang cengkeh sebesar Rp. Rp 72.050.000,00 (tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Asrori oleh Terdakwa digunakan untuk untuk keperluan pribadi sehingga Terdakwa tidak ada uang untuk membeli gagang cengkeh sesuai pesanan Saksi Asrori.
  • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa CHRISTINE MULYANI anak dari MUZAKIR , Saksi Korban ASRORI mengalami Kerugian sebesar Rp 72.050.000,00 (tujuh puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1)  UU RI  No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya