Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1049/Pdt.G/2025/PN Sby R. DJOKO WAHYU PRIADI HS 1.WIDYA ERIKA SILVIANI
2.SABTIYAN KHASANUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1049/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. DJOKO WAHYU PRIADI HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apriliawan Adi Wasisto,S.HR. DJOKO WAHYU PRIADI HS
Tergugat
NoNama
1WIDYA ERIKA SILVIANI
2SABTIYAN KHASANUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Surabaya atas Obyek Sengketa yang diuraikan dalam Posita ke-2 diatas ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atau pemegang izin pemakaian tanah yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ngagel Mulyo VI No.1D, RT.005 RW.004, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berdasarkan pada Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 500.16.7.2/4713-T-P.IPT/436.7.15/2024, dengan luas 65,04 m?2;, letak tanah persil Ngagel Mulyo VI / 1D, ID Persil : 43351, atas nama R. DJOKO WAHYU PRIADI HS, dengan batas-batasnya :

          Sebelah Utara       : Jalan

          Sebelah Selatan    : Jalan Ngagel Mulyo VI

          Sebelah Timur       : Tanah Milik Alm. Sunaryo-(Sumiatun/Suliana)

          Sebelah Barat       : Tanah Endah Rukminingsih (Endang Padika)

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja menguasai Obyek Sengketa tanpa didasari atas bukti dan alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat dan akta-akta yang timbul dikemudian hari akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat apapun kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat yang rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Materiil :

Penggugat telah kehilangan kerugian yang diperhitungkan dengan nilai sewa Obyek sengketa dan Kos-kosan (lantai 2) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan x 5 kamar = Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, sehingga selama 6 tahun (sejak tahun 2019 hingga diajukannya gugatan ini tahun 2025):

Rp.5.000.000,- x 72 bulan (6 tahun) =  Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Maka kerugian Penggugat seluruhnya sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), dan kerugian tersebut berjalan terus dan harus dibayar sekaligus oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dan tunai kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kerugian Immateriil :

Karena selama obyek sengketa tidak ada pada Penggugat sejak tahun 2019 hingga diajukannya gugatan ini Penggugat tidak dapat menggunakan haknya secara bebas terhadap Obyek Sengketa dan menimbulkan beban mental dan psikologis, sehingga jika kerugian ini dinilai tidak lebih dan tidak kurang dari nilai uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan harus dibayar sekaligus oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dan tunai kepada Para Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak