Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1049/Pdt.G/2025/PN Sby | R. DJOKO WAHYU PRIADI HS | 1.WIDYA ERIKA SILVIANI 2.SABTIYAN KHASANUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1049/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Jalan Ngagel Mulyo VI Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. Sunaryo-(Sumiatun/Suliana) Sebelah Barat : Tanah Endah Rukminingsih (Endang Padika)
Kerugian Materiil : Penggugat telah kehilangan kerugian yang diperhitungkan dengan nilai sewa Obyek sengketa dan Kos-kosan (lantai 2) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan x 5 kamar = Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, sehingga selama 6 tahun (sejak tahun 2019 hingga diajukannya gugatan ini tahun 2025): Rp.5.000.000,- x 72 bulan (6 tahun) = Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Maka kerugian Penggugat seluruhnya sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), dan kerugian tersebut berjalan terus dan harus dibayar sekaligus oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dan tunai kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kerugian Immateriil : Karena selama obyek sengketa tidak ada pada Penggugat sejak tahun 2019 hingga diajukannya gugatan ini Penggugat tidak dapat menggunakan haknya secara bebas terhadap Obyek Sengketa dan menimbulkan beban mental dan psikologis, sehingga jika kerugian ini dinilai tidak lebih dan tidak kurang dari nilai uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan harus dibayar sekaligus oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dan tunai kepada Para Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |