Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1480/Pdt.P/2025/PN Sby Sudarmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1480/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sudarmi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agung Maulana Husin, S.H.Sudarmi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon (SUDARMI) sebagai pemegang hak perwalian sekaligus ibu kandung terhadap seorang anak yang msih dibawah umur, bernama : FATIMAH CAYLA AZAHRAH, Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 12 Januari 2008, sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0506/Pdt.P/2014/PA.Sby. tanggal 14 April 2014 untuk menjual hak bagi Pemohon dan hak bagi anak Pemohon tersebut berupa :
  3. Sebidang Tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor A3731040 atas nama Pemegang Hak yakni : 1. Sudarmi  2. Agus Eko Cahyono 3. Putri Cahya Ningsih 4. Fatimah Cayla Azahrah. Seluas 168 M2  berdasarkan NIB: 12.01.000010561.0 Terletak di Kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
  4. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor A3731039 atas nama Pemegang Hak yakni : 1. Sudarmi  2. Agus Eko Cahyono 3. Putri Cahya Ningsih 4. Fatimah Cayla Azahrah. Seluas 197 M2  berdasarkan NIB: 12.01.000010560.0. Terletak di Kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
  5.  Membebankan biaya permohonan Sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak