Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan Jual beli dengan Nota Penjualan yang di buat di Surabaya pada tanggal 20 Januari 2025, sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran secara Materiil sebesar Rp.399.525.000.- ( tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan pembayaran secara Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Total secara keseluruhan sebesar Rp. 499.525.000,- ( Empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan Hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|