Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1552/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH DANNY HENDRIKA BIN FREDIK HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1552/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3695/ M.5.10.3 / Enz.2 / 06 / 202
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNY HENDRIKA BIN FREDIK HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 ------Bahwa   terdakwa  Danny Hendrika bin Fredik Hendrik  pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan   April 2025  atau setidak-tidak dalam tahun 2025   bertempat  di jalan Kapas Krampung Rangkah Kota Surabaya  atau setidak-tidaknaya di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut.

    • Berawal   pada hari Rabu tanggal 30 kamis  2025   terdakwa  menghubung sdr Bongkar  (DPO)  menggunakan Hand Phone melalu aplikasi  “ TWINME “   memesan narkotika jenis sabu-sabu  sebanyak  Gondrong (DPO) menggunakan Hand Phone merk Realme untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu-sabu  seberat + 4 (empat) gram  dengan harga per gram sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual keseluruhan setelah terjadi kesepakatan,  kemudian sekitar pukul 19.00 Wib   sdr Bongkar menghubungi serta  memandu  terdakwa sambil  memberitahu kalau narkotika jenis sabu-sabu akan diranjau di daerah Kapas Krampung Rangkah Kota Surabaya di bawah tiang listrik  lalu  narkotika jenis sabu-sabu oleh terdakwa diambil dan di bawa pulang kerumahnya Perum Mentari Bumi  Sejahtera  Blok DH -29  RT014 RW 005 Kelurahan Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan dipecah-pecah menjadi 7 (tujuh)  poket dan dijual kepada Erik (DPO) dan Iqbal (DPO)
    •  Bahwa   pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 saksi Dimas Mochamad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi       anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu  dimakam Bagong Ginaya sebelah balai RW 3 Gang 5 Nomor 11 Kota Surabaya, setelah mendapat informasi tersebut  kemudian Dimas Mochamad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu sekira pukul 15.30 Wib  saksi Dimas Mochamad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi    bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggledahan ditemukan didalam  tas slempang merk Eiger  7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing  1 (satu) poket seberat  + 0,964 (nol koma Sembilan enam empat) gram, 1 (satu) poket berat netto   + 1,006 ( satu koma nol nol enam) gram , 1 (satu) poket berat netto + 0,987 (nol koma sembilan delapan delapan tujuh) gram, 1 (satu) poket  berat netto + 0,407 ( nol koma empat nol tujuh) gram, 1 (satu) poket berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 1 (satu) poket + 0,133  (nol koma satu tiga tiga) gram, 1 (satu) poket berat netto   + 0,085  (nol koma nol delapan lima) gram, 1 (satu)  tempat rokok, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil,  1 (satu) bendel palstik klip kecil, 1 (satu) buah Hand Phone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa dan  barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya  untuk proses lebih lanjut        

-  Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  :04077/NNF/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang dibuat oleh  HADI PURWANTO>ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 11689/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto seberat  + 0,964 (nol koma Sembilan enam empat) gram, sampel barang bukti nomor ; 11690/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto berat netto   + 1,006 ( satu koma nol nol enam) gram ,  sampel barang bukti nomor : 11691/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto  +  0,987 (nol koma sembilan delapan delapan tujuh) gram , sampel barang bukti nomor :  11692/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto + 0,407 ( nol koma empat nol tujuh) gram, sampel barang bukti nomor :11693/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, sampel barang bukti nomor : 11694/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,133  (nol koma satu tiga tiga) gram,  sampel barang bukti nomor : 11695/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,085  (nol koma nol delapan lima) gram, Dan  barang bukti tersebut adalah  adalah benar positif narkotika  mengandung  metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika

    • Bahwa perbuatan terdakwa  secara tanpa hak  atau melawan hukum  , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I  tampa ijin dari yang berwenang    

-------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

      --------- Bahwa terdakwa Danny Hendrika bin Fredik Hendrik   pada pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025   pukul 15.30 Wib    atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Mei  2025  atau setidak-tidak dalam tahun 2025   bertempat di makam Bagong Ginaya sebelah balai RW 3 Gang 5 Nomor 11 Kota Surabaya, atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  , tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman, perbuatan   terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa   pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 saksi Dimas Mochamad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi       anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu  dimakam Bagong Ginaya sebelah balai RW 3 Gang 5 Nomor 11 Kota Surabaya, setelah mendapat informasi tersebut  kemudian Dimas Mochamad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu sekira pukul 15.30 Wib  saksi Dimas Mochamad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi    bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggledahan ditemukan didalam  tas slempang merk Eiger  7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing  1 (satu) poket seberat  + 0,964 (nol koma Sembilan enam empat) gram, 1 (satu) poket berat netto   + 1,006 ( satu koma nol nol enam) gram , 1 (satu) poket berat netto + 0,987 (nol koma sembilan delapan delapan tujuh) gram, 1 (satu) poket  berat netto + 0,407 ( nol koma empat nol tujuh) gram, 1 (satu) poket berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, 1 (satu) poket + 0,133  (nol koma satu tiga tiga) gram, 1 (satu) poket berat netto   + 0,085  (nol koma nol delapan lima) gram, 1 (satu)  tempat rokok, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil,  1 (satu) bendel palstik klip kecil, 1 (satu) buah Hand Phone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa dan  barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya  untuk proses lebih lanjut       

- Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  :04077/NNF/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang dibuat oleh  HADI PURWANTO>ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 11689/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto seberat  + 0,964 (nol koma Sembilan enam empat) gram, sampel barang bukti nomor ; 11690/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto berat netto   + 1,006 ( satu koma nol nol enam) gram ,  sampel barang bukti nomor : 11691/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto  +  0,987 (nol koma sembilan delapan delapan tujuh) gram , sampel barang bukti nomor :  11692/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto + 0,407 ( nol koma empat nol tujuh) gram, sampel barang bukti nomor :11693/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan  berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, sampel barang bukti nomor : 11694/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,133  (nol koma satu tiga tiga) gram,  sampel barang bukti nomor : 11695/2025 NNF berupa : 1 (satu)  kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,085  (nol koma nol delapan lima) gram, Dan  barang bukti tersebut adalah  adalah benar positif narkotika  mengandung  metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika

  • Bahwa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman   tidak ijin dari berwenang

-------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya