Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby CV Ferma Abadi PT INKA MULTI SOLUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Ferma Abadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H., CRBD.CV Ferma Abadi
Termohon
NoNama
1PT INKA MULTI SOLUSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan dan menetapkan PT. INKA MULTI SOLUSI/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. MUHAMMAD LAZUARDI HASIBUAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-20.AH.04.06-2023 tanggal 2 Februari 2023, yang beralamat kantor di Kantor Hukum LHP (Strategic Legal Counselors), Menara Kuningan, Lantai 15 Nomor 15-B, Blok MK, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.5, Setiabudi, Jakarta Selatan;
  2. FAJAR ROMY GUMILAR, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98.AH.04.06-2023 tertanggal 07 Juni 2023, yang beralamat Kantor di Firma Gumilar & Co., Gedung Gondangdia Lama No. 25, Lt. 3, Jalan R.P. Soeroso No. 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
  3. WASYIM AHMAD ARGADIRAKSA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-6.AH.04.05-2025 tanggal 11 Februari 2025, beralamat kantor di Lawfirm DA&Co. Advokat, Kurator & Pengurus, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, No 78, Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta;
  4. DENNY ARDIANSYAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-233 AH.04.06-2024 tanggal 20 Desember 2024 beralamat kantor di Lawfirm DA&Co. Advokat, Kurator & Pengurus, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, No 78, Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta; Sebagai Pengurus dalam perkara PKPU ini dan/atau sebagai Kurator apabila proses PKPU berujung kepada proses kepailitan;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;

 

6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak