Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 108.523.350 (seratus delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan atas harta milik TERGUGAT antara lain:
- Rumah dan Bangunan yang terletak di Villa Bukit Regency I PC 5 No. 11, Pakuwon Indah, Surabaya
- Mobil Merek Toyota, Model Jeep, Type 4.2 L STD DS, Nomor Polisi L 1101 MV; dan
- Mobil Merek Toyota, Model Jeep, Type Fortuner 2.5 G AT, Nomor Polisi L 1650 GW.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
|