Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN SBY Hendrix Aristianto Lie Bie Gwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendrix Aristianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lie Bie Gwan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 108.523.350 (seratus delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan atas harta milik TERGUGAT antara lain:
    - Rumah dan Bangunan yang terletak di Villa Bukit Regency I PC 5 No. 11, Pakuwon Indah, Surabaya
    - Mobil Merek Toyota, Model Jeep, Type 4.2 L STD DS, Nomor Polisi L 1101 MV; dan
    - Mobil Merek Toyota, Model Jeep, Type Fortuner 2.5 G AT, Nomor Polisi L 1650 GW.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak