Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1176/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH SLAMET HARIYADI SANJOKO Alias YADI Bin KARTOWIJOYO SUBROTO (Alm), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1176/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.5255/M.5.10.3/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET HARIYADI SANJOKO Alias YADI Bin KARTOWIJOYO SUBROTO (Alm),[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa SLAMET HARIYADI SANJOKO Als. YADI Bin KARTOWIJOYO SUBROTO (alm) bersama-sama dengan AGUS (DPO), pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 08.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Simolawang Tembusan 2/33A RT. 002/RW. 009 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan itu dilakukan terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan AGUS mengambil 1 (satu) Sepeda Angin merk Phoenix warna biru, 1 (satu) Sepeda Lipat warna putih merk Wim Cycle, 1 (satu) Tabung Blue Gas 5 Kg, 1 (satu) Tabung Gas LPG merk BRIGHT GAS 12 Kg warna merah muda, 1 (satu) buah tong/drum kosong warna biru, beberapa spare part Sepeda Motor Yamaha Scorpio, 1 (satu) Galon AQUA, 1 (satu) unit DVD, 1 (satu) Amplifer, 2 (dua) unit Jam Tangan laki-laki merk ROLEX dan TEGAYAR dan beberapa macam Pakaian Wanita yang ada di dalam lemari dengan cara terdakwa bersama dengan AGUS menjebol pintu belakang rumah saksi BAGUS PRASETYO yang saat itu dalam keadaan kosong, selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan AGUS berada di dalam rumah tersebut, terdakwa mengambil barang-barang milik saksi BAGUS PRASETYO sebagaimana tersebut diatas, sedangkan AGUS membantu mengambil 1 (satu) Sepeda Angin merk Phoenix warna biru;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan AGUS berhasil mengambil barang milik saksi BAGUS PRASETYO, kemudian barang berupa 1 (satu) Tabung Blue Gas 12 Kg, 1 (satu) buah tong/drum kosong warna biru, 2 (dua) unit Jam Tangan laki-laki merk ROLEX dan TEGAYAR terdakwa jual kepada saudara ABAH sebesar Rp70.000,- (tujuh uluh ribu rupiah), 1 (satu) Sepeda Angin merk Phoenix warna biru, 1 (satu) Sepeda Lipat warna putih merk Wim Cycle terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal di Jalan Gembong dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) Tabung Gas LPG merk BRIGHT GAS 12 Kg warna merah muda terdakwa jual ke agen/toko yang beralamat di Jalan Pragoto Surabaya dengan harga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan terdakwa saat menjual barang tersebut selalu bersama dengan AGUS, dari hasil penjualan barang oleh terdakwa dibagi berdua dengan AGUS guna memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan AGUS, saksi BAGUS PRASETYO mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya