Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1494/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1494/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3556/M.5.10.3/ Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa terdakwa FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET bersama-sama dengan RUDIANTO alias KENTRUNG (DPO) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didepan rumah di Jl. Simo Pomahan 2/36-B Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu" yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut. ---------------
Pada awalnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wib RUDIANTO alias KENTRUNG (DPO) datang kerumah terdakwa FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET. Lalu keduanya merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. Lalu pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET dan RUDIANTO alias KENTRUNG berbocengan naik sepeda motor dimana saat itu terdakwa berperan menyetir sepeda motor dan RUDIANTO alias KENTRUNG duduk dibelakang (dibonceng). Sekitar pukul 22.30 Wib keduanya sampai didepan rumah di Jl. Simo Pomahan 2/36-B - Surabaya dimana didepan rumah tersebut ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun
2015 Nopol: L-3515-ER yang sedang diparkir didepan rumah dan situasi sedang sepi. Lalu terdakwa FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET berhenti dan turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor yang sedang diparkir tersebut dengan tujuan untuk diambil. Lalu terdakwa FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan memakai kunci palsu berbentuk "T" sehingga kunci kontaknya bisa menyala dan RUDIANTO alias KENTRUNG menaiki atau mengendarai sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor tersebut dan terdakwa mendapat bagian sebesar sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). ----
Akibat perbuatan terdakwa, saksi NILA ARMALA RIBOWO (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |