| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 3326/M.5.10/Eoh.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : Muhamad Dedy Sukarno Putra bin Sukarno
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 22 Desember 2006
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Bangsal Rt 012 Rw 002 Ds. Bangsal Kec. Bangsal Kabupaten Mojokerto atau Kedurus Gg I.C Rt 004 Rw 001 Kel.Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya.
Agama : Islam
Pekerjaan : tidak bekerja
Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s/d 13 Mei 2026;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026;
- DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa Muhamad Dedy Sukarno Putra bin Sukarno pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Kedurus Gg I C no 39 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakuan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa dengan jalan kaki melihat pintu rumah saksi Siti Nurjanah dalam keadaan terbuka, sehingga timbul niat terdakwa untuk menghampiri dan terdakwa melihat 2 (dua) Hp, dan langsung mengambilnya yakni 1 (satu) unit buah Hp merk Infinix warna shiny gold dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru dongker yang berada di rak TV dengan menggunakan kedua tangan terdakwa;
- Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar tidur serta melihat 2 (dua) hp lagi yang tergelak di kamar tidur, dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hp merk redmi warna abu-abu dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dongker;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 20.00 Wib terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah Hp merk redmi warna abu-abu di tempat raja Gadai di daerah Pegesangan Kecamatan Surabaya dan dihargai sebesar Rp 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit buah Hp merk Infinix warna shiny gold digadaikan ke temannya seharga Rpp 200.000; (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dongker dijual orang tak dikenal di warkop STK jajar tunggal Kec. Wiyung seharga Rp 450.000; (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru dongker dipakai sendiri oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Siti Nurjanah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 23 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |