Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1343/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH SUKARTIYO Bin SUJUD Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1343/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2642/M.5.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARTIYO Bin SUJUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Rabesan Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan sehingga Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD disuruh oleh Sdr. DULL (DPO) untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. CAK MAT (DPO) sebanyak 2 (dua) poket masing-masing 1(satu) poket Narkotike jenis sabu dengan berat ± 0,402 (nol koma empat ratus dua) gram yang merupakan pesanan Sdr. DULL (DPO) serta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram yang merupakan komisi yang didapatkan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya, saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,402 (nol koma empat ratus dua) gram dan ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram ditemukan didalam kantong celana pendek yang dikenakan terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fazio NoPol L-6104-DAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02047/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal sebelas bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD dengan nomor = 05180/2025/NNF,- s/d 05181/2025/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,467 (nol koma empat ratus enam puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,402 (nol koma empat ratus dua) gram dan ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram ditemukan didalam kantong celana pendek yang dikenakan terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fazio NoPol L-6104-DAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02047/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal sebelas bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SUKARTIYO Bin SUJUD dengan nomor = 05180/2025/NNF,- s/d 05181/2025/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,467 (nol koma empat ratus enam puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya