Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Limher Harlen Nainggolan PT. Panasonic Gobel Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Limher Harlen Nainggolan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlon Limbong.SHLimher Harlen Nainggolan
Tergugat
NoNama
1PT. Panasonic Gobel Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Penggugat berhak  atas mendapat Uang Pesangon sebesar 1,75( satu koma tujuh lima) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) ,Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sesuai Peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021 dan Upah proses sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.03 Tahun 2015 selama 6 Bulan sengan rincian sebagai berikut :

Bekerja mulai 1 Juli 2006 sampai dengan 28 Juli 2025 dengan Upah 29.257.000,- ( Dua PuluhSembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) per bulan.

  • Uang Pesangon :                            Rp.1,75 x 9 x  29.257.000,-         = Rp. 460.797.750,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   Rp. 1 x 7 x 29.257.000,-             = Rp. 204.799.000,-
  • Uang Pengganti Hak                     Rp. 460.797.750 + 204.799.000

= Rp, 665.596.750 x 15%         = Rp. 99.839.512,-

  • Upah Selama Proses                     Rp. 29.257.000,- x 6                      = Rp. 175.542.000,-
  • Uang Kelahiran Anak                                                                          = Rp. 50.000.000,-
  • Uang Ibadah Ke Yerusalem                                                                = Rp. 40.000.000,-

Total Tuntutan Jumlah                                                                              Rp.1.030.978.262,-

(Satu Milyar Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah))

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta) rupiah per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad/putusan serta-merta), meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi ;
  4. Membebankan kepada Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak