Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa MOH. RUJI Bin MANSUR pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Waduk Unesa Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Kampus Unesa, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam12.30 WIB terdakwa MOH. RUJI Bin MANSUR di hubungi oleh Sdr. ROHIM (DPO) dengan menggunakan private number, dimana Sdr. ROHIM (DPO) menanyakan kepada terdakwa “apakah barang sabu masih ada”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa “masih sedikit”, selanjutnya Sdr. ROHIM (DPO) mengatakan “ya sudah saya turunkan lagi barang sabunya”, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. ROHIM (DPO) “jangan banyak-banyak takut gak bisa bayar” dan Sdr. ROHIM (DPO) menjawab “gak papa bayar 1 tahun yang penting kamu lunasin dulu barang sabu yang sebelumnya” dan terdakwa menjawab “iya”.
- Bahwa sekitar jam 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROHIM (DPO) yang mengatakan seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM (DPO) sudah ada di Waduk Unesa Surabaya dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Scoopy dan menggunakan jaket merah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa menuju ke Waduk Unesa Surabaya yang berada di Jalan Raya Kampus Unesa, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, sesampainya di tempat tersebut sekitar jam 15.30 WIB terdakwa bertemu dengan seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM (DPO), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr. ROHIM (DPO) dan seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan elektrik. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa melanjutkan aktifitasnya kembali yaitu berjualan es batu dan sekitar jam 18.00 WIB terdakwa pulang ke rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 01.00 WIB pada saat terdakwa akan menimbang narkotika jenis sabu di depan kamar kos miliknya yang beralamat di Jalan Babatan Menganti Gang II, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya datang Petugas Kepolisian dan menemukan 2 (dua) plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 16,345 (enam belas koma tiga empat lima) gram yang disimpan terdakwa di dalam sarung yang digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ROHIM (DPO), dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya yaitu yang pertama pada sekitar bulan Januari 2025 sebanyak 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM (DPO) di Waduk Unesa Surabaya, kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sebanyak 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM (DPO) di Waduk Unesa Surabaya dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sebanyak 17 (tujuh belas) gram narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM (DPO) di Waduk Unesa Surabaya. Lalu sistem pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sdr. ROHIM (DPO) yaitu pembayaran dilakukan apabila narkotika sabu tersebut sudah habis terjual dengan cara tunai diserahkan melalui seseorang yang disuruh oleh Sdr. ROHIM (DPO) dan terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROHIM (DPO) yaitu untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 04200/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 12057/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 15,982 (lima belas koma sembilan delapan dua) gram.
= 12058/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,363 (nol koma tiga enam tiga) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 16,345 (enam belas koma tiga empat lima) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 12057/2025/NNF.- dan 12058/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa MOH. RUJI Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Babatan Menganti Gang II, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 saksi BRYAN DICKY dan saksi GITA SUWARSONO yang merupakan Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di daerah Wiyung Kota Surabaya. Kemudian sekitar jam 01.00 WIB saksi BRYAN DICKY dan saksi GITA SUWARSONO mendatangi alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seseorang sesuai dengan informasi yang didapatkan, setelah dilakukan introgasi kepada orang tersebut diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa MOH. RUJI Bin MANSUR yang pada saat itu sedang berada di depan kamar kos miliknya yang beralamat di Jalan Babatan Menganti Gang II, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dimana posisi terdakwa saat itu akan menimbang narkotika jenis sabu. Kemudian saksi BRYAN DICKY dan saksi GITA SUWARSONO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi M. RIDUWAN dan ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 16,345 (enam belas koma tiga empat lima) gram yang disimpan terdakwa di dalam sarung yang digunakan oleh terdakwa, seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP merk Vivo dengan nomor SimCard 085235664199, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 04200/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 12057/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 15,982 (lima belas koma sembilan delapan dua) gram.
= 12058/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,363 (nol koma tiga enam tiga) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 16,345 (enam belas koma tiga empat lima) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 12057/2025/NNF.- dan 12058/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |