Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1105/Pdt.G/2025/PN Sby | FEBRIAN SETYA BAYU | 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK DIVISI RETAIL COLLECTION & RECOVERY 2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1105/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan Tergugat I telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat. 4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat. 5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan sebagai berikut : - Sebidang tanah, bangunan berupa rumah tinggalsebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 247/Desa Sidomoro, Luas : 160 m2, atas nama Febrian Setya Bayu, terletak di Jl. RA. Kartini 14A No. 8, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik - Provinsi Jawa Timur. pada tanggal 01 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala hukumnya 6. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 7. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |