| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. ARIFIN BIN NURUDDIN pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di jalan depan Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Sikatan No. 1, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Rumahnya yang beralamat di Jalan Jepara 2 No. 26, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol M-3172-NO warna coklat abu-abu milik Saudara DUL (temannya) menuju ke warung kopi “SHIFA” yang beralamat di Jalan Demak, Kota Surabaya, dengan membawa senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 20 cm yang diletakkan oleh terdakwa di dalam jok sepeda motor honda scoopy No.Pol M-3172-NO. Sesampainya di warung kopi “SHIFA” Terdakwa bertemu dengan Saksi MUH. FAISAL HIDAYATULLOH ALS KACONG yang kemudian pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi MUH. FAISAL HIDAYATULLOH ALS KACONG untuk menuju warung kopi di Jalan Tunjungan, dengan rute melewati Polrestabes Surabaya. Saat Terdakwa dan Saksi MUH. FAISAL HIDAYATULLOH ALS KACONG melewati jalan Jembatan Merah, Kota Surabaya, Terdakwa dengan menggunakan Handphone nya langsung merekam keadaan suasana dan kondisi jalan menuju Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dengan maksud untuk dikirim ke grup whatsapp sebagai pemberitahuan arus lalu lintas. Selanjutnya saat tiba di depan Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, seketika masa aksi unjuk rasa sedang ricuh bersama dengan petugas kepolisian, Terdakwa di hadang oleh Saksi NATANAEL VARIANDA SAPUTRA, S. Kom., dan Saksi HABIBULLAH ATTAHAAWABIN BINTANG R yang merupakan petugas kepolisian yang sedang berpakaian preman yang sedang bertugas untuk mengamankan setuasi kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan Saksi MUH. FAISAL HIDAYATULLOH ALS KACONG dan ditemukan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang ± 20 cm di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUH. FAISAL HIDAYATULLOH ALS KACONG dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.---- |