Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
676/Pdt.G/2025/PN Sby | Suryanto, S.H. | 1.Drs. Didik Rahardjo 2.Bambang Sulistyo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 676/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2 Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 6 tertanggal 22 Februari 2024 dan Kuasa Menjual Nomor : 7 tertanggal 22 Februari 2024 yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta Septaria Suxmi Kendarwati (meninggal dunia) Sah menurut hukum ;
3 Menyatakan Bambang Sulistyo (TERGUGAT II) dan Miftahul Ghani Saputra (TURUT TERGUGAT III), merupakan ahli waris Pengganti dari Septaria Suxmi Kendarwati (meninggal dunia) yang bertanggungjawab atas Akta Pengakuan Hutang tersebut ;
4 Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III melakukan Wanprestasi ;
5 Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng dan sekaligus akibat Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT berupa: 1 Kerugian Materiil sebesar Rp. 422.200.000,- (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a Pembayaran angsuran ke-I tanggal 29 Februari 2024, dengan pokok angsuran hutang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan per-hari mulai tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 sebesar Rp. 93.400.000 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). b Pembayaran angsuran ke-II tanggal 29 Maret 2024, dengan pokok angsuran hutang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan per-hari mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 sebesar Rp. 87.400.000 (delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). c Pembayaran angsuran ke-III tanggal 29 April 2024, dengan pokok angsuran hutang sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan per-hari mulai tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 sebesar Rp. 81.400.000 (delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
2 Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 6 Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Wonorejo IV/5-A, Kota Surabaya, Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/1239 B/436.7.11/2019 tertanggal 26-9-2019 atas nama Ari Budiarti dan di Perumahan Dian Regency Anugrah 6 No.23 , SHM No 4825 atas nama Septaria Suxmi Kendarwati, Surat Ukur No. 00155/14.02/2013 tanggal 29-04-2013 yang terletak di Ds Kebonagung Kec. Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan luas 90m2 ;
7 Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |