Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
676/Pdt.G/2025/PN Sby Suryanto, S.H. 1.Drs. Didik Rahardjo
2.Bambang Sulistyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 676/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryanto, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuli Susilowati, SH.,MH.Suryanto, S.H.
Tergugat
NoNama
1Drs. Didik Rahardjo
2Bambang Sulistyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Indrayanti
2Hj. Sri Hartati, S.H., M.Kn.
3Miftahul Ghani Saputra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


<!--[endif]-->

1     Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

2     Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 6 tertanggal 22 Februari 2024 dan Kuasa Menjual Nomor : 7 tertanggal 22 Februari 2024 yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta Septaria Suxmi Kendarwati (meninggal dunia) Sah menurut hukum ;

 

3     Menyatakan Bambang Sulistyo (TERGUGAT II) dan Miftahul Ghani Saputra  (TURUT TERGUGAT III), merupakan ahli waris Pengganti dari Septaria Suxmi Kendarwati (meninggal dunia) yang bertanggungjawab atas Akta Pengakuan Hutang tersebut ;

 

4     Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III melakukan Wanprestasi ;

 

5     Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng dan sekaligus akibat Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT berupa:

1     Kerugian Materiil sebesar Rp. 422.200.000,- (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a     Pembayaran angsuran ke-I tanggal 29 Februari 2024, dengan pokok angsuran hutang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan per-hari mulai tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 sebesar Rp. 93.400.000 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

b     Pembayaran angsuran ke-II tanggal 29 Maret 2024, dengan pokok angsuran hutang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan per-hari mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 sebesar Rp. 87.400.000 (delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

c     Pembayaran angsuran ke-III tanggal 29 April 2024, dengan pokok angsuran hutang sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan per-hari mulai tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 sebesar Rp. 81.400.000 (delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).  

 

2       Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

6     Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Wonorejo IV/5-A, Kota Surabaya, Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/1239 B/436.7.11/2019 tertanggal 26-9-2019 atas nama Ari Budiarti dan di Perumahan Dian Regency Anugrah 6 No.23 , SHM  No 4825 atas nama Septaria Suxmi Kendarwati, Surat Ukur No. 00155/14.02/2013 tanggal 29-04-2013 yang terletak di Ds Kebonagung Kec. Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan luas 90m2 ;

 

7     Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak