Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1593/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1593/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3922/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 4383/M.5.10/Eoh.2/07/2025
Nama lengkap : M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI Tempat lahir : Surabaya Umur/Tg lahir : 34 tahun / 06 Februari 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Putat Gede Barat 2 / 7 RT 02 RW 01 Kel. Putat Gede Kec. Sukomanunggal Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
PERTAMA : -----Bahwa ia terdakwa M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di Warkop STRY Jl. rumah kontrakan saksi YULCA IMAM HARTANTO Jl. Pradah Kalikendal Gg 4 No. 26 Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----
ATAU KEDUA : -----Bahwa ia terdakwa M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya bertempat di Warkop STRY Jl. rumah kontrakan saksi YULCA IMAM HARTANTO Jl. Pradah Kalikendal Gg 4 No. 26 Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---
Surabaya, 14 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. Jaksa Madya Nip. 197912102005011009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |