Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1593/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1593/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3922/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  4383/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap               :     M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/Tg lahir                :     34 tahun /  06 Februari 1991

Jenis kelamin                :     Laki-laki

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Jl. Putat Gede Barat 2 / 7 RT 02 RW 01 Kel. Putat Gede Kec. Sukomanunggal Surabaya

Agama                          :     Islam

Pekerjaan                      :     Swasta

Pendidikan                    :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya  bertempat di Warkop STRY Jl. rumah kontrakan saksi YULCA IMAM HARTANTO Jl. Pradah Kalikendal Gg 4 No. 26 Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke kontrakan saksi YULCA IMAM HARTANTO yang terletak di Jl. Pradah Kalikendal Gg 4 No. 26 Surabaya dan saat itu terdakwa menyampaikan hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150, tahun 2015, warna putih, Nopol : AG-4328-NU milik saksi YULCA IMAM HARTANTO  dengan alasan akan dipakai ke Mojokerto untuk bekerja sampai pukul 20.00 Wib, namun setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 beserta STNK dan kuncinya di serahkan kepada terdakwa, maka saat itu sekitar pukul 18.00 Wib tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi YULCA IMAM HARTANTO sepeda motor Honda Vario 150 tersebut langsung digadaikan oleh terdakwa kepada DORDASOT (DPO) dengan cara bertemu di Jl. Nias Surabaya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang dan untuk biaya hidup terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YULCA IMAM HARTANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----

 

ATAU

      KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa M. FREDI YARSAN Bin NGATUWI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya  bertempat di Warkop STRY Jl. rumah kontrakan saksi YULCA IMAM HARTANTO Jl. Pradah Kalikendal Gg 4 No. 26 Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke kontrakan saksi YULCA IMAM HARTANTO yang terletak di Jl. Pradah Kalikendal Gg 4 No. 26 Surabaya dan saat itu terdakwa menyampaikan hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150, tahun 2015, warna putih, Nopol : AG-4328-NU milik saksi YULCA IMAM HARTANTO  dengan alasan akan dipakai ke Mojokerto untuk bekerja sampai pukul 20.00 Wib, namun setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 beserta STNK dan kuncinya di serahkan kepada terdakwa, maka saat itu sekitar pukul 18.00 Wib tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi YULCA IMAM HARTANTO sepeda motor Honda Vario 150 tersebut langsung digadaikan oleh terdakwa kepada DORDASOT (DPO) dengan cara bertemu di Jl. Nias Surabaya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang dan untuk biaya hidup terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YULCA IMAM HARTANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---

 

Surabaya, 14  Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

             WANTO HARIYONO, SH.

                Jaksa Madya Nip. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya