Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1728/Pdt.P/2025/PN Sby JEVON IGNASIUS ANGOUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1728/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan Pemohon untuk menambah nama marga keluarga Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 3142/WNI/2000 yang semula tertulis dan terbaca JEVON IGNASIUS yang benar adalah JEVON IGNASIUS ANGOUW;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca JEVON IGNASIUS yang benar adalah JEVON IGNASIUS ANGOUW;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak