Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa AZHAREL AKBAR VERDYANSYAH BIN YUDDY WIRAHADI KUSUMA, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan pintu masuk makam Asem Jaya Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. RAFLY (masuk daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/186/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) untuk menerima/menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa diminta untuk mengambil kiriman sabu yang diletakkan di depan pintu masuk makam Asem Jaya Kota Surabaya, lalu Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan kiriman 1 (Satu)poket sabu dengan berat ± 4 (empat) gram yang dibungkus rokok LA ICE warna ungu kemudian Terdakwa membawa pulang ke kos Jl. Wonokromo Tengah X No. 6-F Kota Surabaya untuk menunggu perintah selanjutnya dari sdr. RAFLY (DPO).
- Selanjutnya Terdakwa disuruh untuk membagi 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (Dua) poket dengan berat masing-masing 2 (dua) gram, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 09.00 WIB atas perintah dari sdr. RAFLY (DPO) Terdakwa berangkat menuju Jalan raya sepanjang- Sidoarjo untuk menyerahkan 1 (Satu) poket sabu dengan berat 2 (dua) gram kepada pembeli, sedangkan pembayarannya langsung dilakukan kepada Sdr. RAFLY (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa atas perintah dari sdr. RAFLY (DPO) yang menghubungi melalui telpon membagi kembali 1 (Satu) poket sabu dengan berat 2 (dua) gram menjadi 5 (lima) poket kecil dengan tujuan untuk diedarkan, namun hingga hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 16.30 WIB tidak ada kabar dari sdr. RAFLY (DPO) sehingga Terdakwa ada menjual 1 (Satu) poket kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli tanpa sepengetahuan sdr. RAFLY (DPO).
- Bahwa selanjutnya atas perbuatan Terdakwa, saksi TRI NOFRIANTO dan Saksi Dzikrullah yang merupakan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 17.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos yang beralamat di Jl. Wonokromo Tengah X No. 6-F Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 1, 014 gram beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04055/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11164/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 742 gram;
- 11165/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 107 gram;
- 11166/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 107 gram;
- 11167/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 058 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11164/2025/NNF s.d 11167/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 11164/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 720 gram;
- 11165/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 11166/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 088 gram;
- 11167/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 035 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa AZHAREL AKBAR VERDYANSYAH BIN YUDDY WIRAHADI KUSUMA, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos yang beralamat di Jl. Wonokromo Tengah X No. 6-F Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika selanjutnya saksi TRI NOFRIANTO dan Saksi Dzikrullah yang merupakan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 17.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos yang beralamat di Jl. Wonokromo Tengah X No. 6-F Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 1, 014 gram beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04055/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11164/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 742 gram;
- 11165/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 107 gram;
- 11166/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 107 gram;
- 11167/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 058 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11164/2025/NNF s.d 11167/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 11164/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 720 gram;
- 11165/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 080 gram;
- 11166/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 088 gram;
- 11167/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 035 gram
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |