Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1501/Pdt.P/2025/PN Sby SRIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1501/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amin Santoso,S.H.,M.H.SRIYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin Kepada Pemohon SRIYANI bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari anak kandung pemohon yang belum dewasa yaitu Lindi Listia Praba, jenis kelamin Perempuan, lahir tanggal 31 desember 2008, untuk menjual sebuah rumah SHM NIB ; 12.01.000016134.0, yang terletak di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Provinsi Jawa Timur seluas 77 m2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi );
  3. Membebankan biaya permohonan menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak