| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 72/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | IBNU SUTOPO | PT SAWIT KHATULISTIWA PLANTATION | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT SAWIT KHATULISTIWA PLANTATION, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
3. Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
4. Mengangkat Saudara :
untuk bertindak sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU atau sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
6. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
