Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa FARHAN MAULANA Bin MOCH MUSLIM, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Masjid AT-TAUHID Jalan Tambak Mayor VI B/20 RT. 06 RW. 06 Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengann merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat ke daerah Tambak Mayor Kelurahan Asemrowo menggunakan sepeda ontel warna ungu dari rumah Jalan Tambak Dalam III No. 06 RT. 03 RW. 05 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah kunci Y yang terdiri dari 1 (satu) buah Kunci Y ukuran 8 dan 1 (satu) buah besi yang ujungnya lancip. Selanjutnya, sepeda ontel warna ungu tersebut Terdakwa letakkan di rel kereta api di sekitar Jalan Tambak Mayor, kemudian Terdakwa melanjutkan dengan jalan kaki ke daerah Tambak Mayor untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil, tapi tidak menemukan sasaran sepeda motor yang akan diambil, Terdakwa kembali keliling menggunakan sepeda ontel warna ungu. Sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa melewati Jalan Tambak Mayor Barat Gang IV tepat di depan Masjid AT-TAUHID, Terdakwa melihat terdapat sepeda motor Honda Beat Nopol L 3516 UB tahun 2018 warna Magenta, melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi dan tidak melihat satu orang pun di depan Masjid AT-TAUHID, Terdakwa langsung menaruh sepeda ontel warna ungu di Jalan Tambak Mayor Gang IV dengan jarak sekitar 100 meter dari Masjid AT-TAUHID, kemudian Terdakwa jalan kaki kembali ke depan Masjid AT-TAUHID. Selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol L 3516 UB tahun 2018 warna Magenta dan merusak kunci kontak dengan kunci Y yang terdiri dari 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8 dan 1 (satu) buah besi yang ujungnya lancip, setelah merusak kunci kontak dan sepeda motor dalam keadaan on atau nyala, dan Terdakwa double starter lalu mesin sepeda motor hidup dan Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. FADLI (DPO) di kuburan atau Makan Genting, Kalianak, Kecamatan Asemrowo untuk menjual sepeda motor Honda Beat Nopol L 3516 UB tahun 2018 warna Magenta dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang dari Sdr. FADLI (DPO), Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SAFIUDDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol L 3516 UB tahun 2018 warna Magenta tidak ada izin dari Saksi Korban SAFIUDDIN.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |