Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MOH. IVAN FIRMANSYAH bin BAMBANG HARYONO (alm) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Gokil Jl. Kupang Jaya No. 90 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tersebut diatas, terdakwa menghampiri saksi korban ERIKA MEGA ANGGRAINI yang sedang duduk bersama dengan teman-temannya lalu terdakwa berkata kepada saksi ERIKA “MBAK, AKU PINJAM SEPEDA MOTORNYA UNTUK MEMBELI GAS ELPIJI” kemudian saksi ERIKA menjawab “YA VAN, KAMU PAKAI SAJA” lalu saksi ERIKA menyerahkan kunci kontak dengan cara menggesernya ke arah terdakwa lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut di atas meja lalu membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, type L1F02N36L1 A/T, No.Pol.: L 2495 DAX, tahun 2025, warna merah hitam, No.Ka.: MH1JMC116SK545140, No.Sin: JMC1E1544052 milik saksi ERIKA. Setelahnya terdakwa menghubungi AZIZ (DPO) dan menawarkan untuk menjual sepeda motor milik saksi ERIKA lalu pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan AZIZ (DPO) bertemu di Jalan Wonokusumo Kota Surabaya dan sepakat dengan harga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima seluruh uang tersebut secara tunai lalu terdakwa menjual handphone miliknya agar tidak bisa dihubungi oleh saksi ERIKA setelahnya terdakwa melarikan diri.
- Bahwa terdakwa tidak pernah membeli gas elpiji sebagaimana alasan terdakwa saat meminjam sepeda motor milik saksi ERIKA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, saksi BAGUS MUKARYADI, saksi AGUS HERYANTO, dan anggota kepolisian sektor Sukomanunggal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Jl. Kandangan Rejo II No. 20 RT 006 RW 001 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan sepeda motor milik saksi ERIKA.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi ERIKA MEGA ANGGRAINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MOH. IVAN FIRMANSYAH bin BAMBANG HARYONO (alm) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Gokil Jl. Kupang Jaya No. 90 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah pegawai Warkop Gokil milik saksi korban ERIKA MEGA ANGGRAINI yang telah bekerja selama kurang lebih 4 (empat) bulan kemudian pada waktu tersebut diatas, terdakwa menghampiri saksi ERIKA yang sedang duduk bersama dengan teman-temannya dan berkata “MBAK, AKU PINJAM SEPEDA MOTORNYA UNTUK MEMBELI GAS ELPIJI” kemudian saksi ERIKA menjawab “YA VAN, KAMU PAKAI SAJA” lalu saksi ERIKA menyerahkan kunci kontak kepada terdakwa dengan cara menggesernya ke arah terdakwa kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut di atas meja lalu membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, type L1F02N36L1 A/T, No.Pol.: L 2495 DAX, tahun 2025, warna merah hitam, No.Ka.: MH1JMC116SK545140, No.Sin: JMC1E1544052 milik saksi ERIKA. Setelahnya terdakwa menghubungi AZIZ (DPO) dan menawarkan untuk menjual sepeda motor milik saksi ERIKA lalu pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dan AZIZ (DPO) bertemu di Jalan Wonokusumo Kota Surabaya dan sepakat dengan harga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menerima seluruh uang tersebut secara tunai kemudian terdakwa menjual handphone miliknya agar tidak bisa dihubungi oleh saksi ERIKA setelahnya terdakwa melarikan diri.
- Bahwa sepeda motor milik saksi ERIKA biasa dipergunakan sebagai kendaraan untuk kegiatan operasional di Warkop Gokil tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, saksi BAGUS MUKARYADI, saksi AGUS HERYANTO, dan anggota kepolisian sektor Sukomanunggal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Jl. Kandangan Rejo II No. 20 RT 006 RW 001 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan sepeda motor milik saksi ERIKA.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi ERIKA MEGA ANGGRAINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --- |