Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
791/Pdt.G/2025/PN Sby LIM, AGNES MARIA FRANCES 1.Erika Damayanti
2.Christiani Hartono, S.H. Notaris Surabaya
3.Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., M.H., Notaris Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 791/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIM, AGNES MARIA FRANCES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sayuti, Amd., SH., CTA.LIM, AGNES MARIA FRANCES
Tergugat
NoNama
1Erika Damayanti
2Christiani Hartono, S.H. Notaris Surabaya
3Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., M.H., Notaris Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Akta Pernyataan Keputusan Sidang Raya Istimewa Sinode Gereja Happy Family Center Nomor 02 Tahun 2020 adalah tidak sah dan cacat hukum, baik secara formil maupun materil;
  3. Menyatakan bahwa Akta Kuasa No. 3 Tahun 2020 tidak memiliki legalitas untuk digunakan dalam pelaksanaan Sidang Raya Istimewa;
  4. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk memulihkan posisi organisasi Gereja Happy Family Center ke keadaan semula sebelum tanggal 9 Agustus 2020;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak