Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2571/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.PUTU SUDARSANA, SH
2.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
FILIPUS ANDREAS SUWANDI anak dari SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2571/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6365/M.5.10.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU SUDARSANA, SH
2INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILIPUS ANDREAS SUWANDI anak dari SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS PURWONO, S.H., M.H., C.CLP.FILIPUS ANDREAS SUWANDI anak dari SUWANDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FILIPUS ANDREAS SUWANDI anak dari SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tol Suramadu sisi Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan sehingga Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib Sdr.SEMIL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memberitahu ada sabu seberat 1 ½ (satu setengah) gram dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) karena Terdakwa belum punya uang kemudian memberitahu untuk pembayaran ditunggu secepatnya saja yang penting sabu di ambil dulu selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Sdr.SEMIL (DPO) mengirim share lokasi tempat pengambilan sabu tersebut secara ranjau melalui aplikasi WhatsApp Kemudian Terdakwa berangkat menuju share lokasi tersebut lalu setelah sampai di pinggir Jalan Tol Suramadu sisi Bangkalan Terdakwa mencari sabu yang terbungkus di dalam bekas rokok Surya dan setelah ketemu kemudian rokok tersebut diambil lalu disimpan dikantong dan dibawa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada Sdr.SEMIL (DPO) melalui rekening bank BCA miliknya dengan nomor : 1011-9124-65 atas nama FILIPUS ANDREAS SUWANDI ;
  • Bahwa sabu seberat 1 ½ (satu setengah) gram tersebut telah di pecah menjadi poket kecil sebanyak 7 (tujuh) plastik klip dimana 4 (empat) plastik klip telah dijual, 2 (dua) plastik klip telah dipakai sendiri dan sisanya 1 (satu) plastik klip telah diamankan oleh petugas BNN berikut 1 (satu) plastik klip yang belum dipecah.
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu tersebut kepada orang lain dengan harga per paket plastik klip kecil Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan cara pembeli menghubungi nomor whatsapp milik Terdakwa dan memesan sabu setelah itu poket sabu di ranjau di suatu tempat dan mengirim share lokasi kepada pembeli dan terkadang kalau pembeli yang sudah dikenal langsung datang ke tempat Terdakwa atau mengantarkan poket sabu yang dibeli kepada pembeli tersebut dan keuntungan yang diperoleh per 1 (satu) gramnya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga keuntungan menggunakan sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 01.00 wib saat Terdakwa sedang main billiard bersama dengan saksi Henokh  Putra Oktavianus di Sniper Billiard Jl. Diponegoro No. 227 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya datang petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang merk Visval warna hijau dan didalamnya diketemukan 1 (satu) buah kantong kecil kain warna hitam tanpa merk didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih sabu dengan berat netto ± 0,471 (nol koma empat tujuh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih sabu dengan berat netto ± 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram berikut juga didapatkan beberapa bendel plastik klip berbagai ukuran dan 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Henokh  Putra Oktavianus beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan labfor Narkotika oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim No. LAB : 08840/NNF/2025, tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T , Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md terhadap barang bukti sitaan Narkotika 26610 / 2025 / NNF: berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,471 (nol koma empat tujuh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram dengan hasil Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa FILIPUS ANDREAS SUWANDI anak dari SUWANDI pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Sniper Billiard Jl. Diponegoro No. 227 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa sedang main billiard bersama dengan saksi Henokh Putra Oktavianus di Sniper Billiard Jl. Diponegoro No. 227 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya datang petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang merk Visval warna hijau dan didalamnya diketemukan 1 (satu) buah kantong kecil kain warna hitam tanpa merk didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih sabu dengan berat netto ± 0,471 (nol koma empat tujuh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih sabu dengan berat netto ± 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram, berikut juga didapatkan beberapa bendel plastik klip berbagai ukuran dan 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan selanjutnya terdakwa FILIPUS ANDREAS SUWANDI anak dari SUWANDI dan saksi Henokh  Putra Oktavianus beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut ;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Narkotika oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim No. LAB : 08840/NNF/2025, tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T , Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md terhadap barang bukti sitaan Narkotika 26610 / 2025 / NNF: berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,471 (nol koma empat tujuh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram dengan hasil Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

Pihak Dipublikasikan Ya