Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1617/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H SUK'UDI BIN H. MU'I (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1617/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4371/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUK'UDI BIN H. MU'I (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa SUK’UDI BIN H.MU’I (ALM) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Jl.Wonokusumo Gg.7 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 terdakwa SUK’UDI BIN H.MU’I (ALM) mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama saksi AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) (penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun untuk pembayarannya dilakukan oleh saksi AINUL YAKIN dengan cara mengansur melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA  2130514807 atas nama SUK’UDI apabila barang telah laku terjual. Selanjutnya terdakwa menyanggupinya dengan meminta saksi AINUL YAKIN untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut secara langsung di rumah Jl. Sidotopo Sekolahan 1/35 Surabaya. Kemudian saat itu, terdakwa bergegas pergi terlebih dahulu menemui sdr.BAKRI (DPO) di Warung Kopi Jl.Wonokusumo Gg.7 Surabaya untuk membelikan narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa saksi AINUL YAKIN tersebut dengan harga pergramnya Rp.850.000, (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya seberat 10 gram dengan harga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih melakukan pembayaranya secara mengansur apabila barang saksi AINUL YAKIN berhasil terjual. Dan keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menemui Saksi AINUL YAKIN melalui saksi  SANURI BIN LUKAT (penuntutan berkas terpisah) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut yang berada didalam jok sepeda motor. Dalam hal ini terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) per gramnya guna memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 20.00 WIB saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi pengembangan perkara atas nama saksi AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) dan saksi SANURI BIN LUKAT bertempat di rumah Jl. Sidotopo Sekolahan 1/35 Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUK’UDI BIN H.MU’I (ALM)  melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo dan ATM Expresi BCA yang didalamnya berisikan transaksi angsuran pembelian narkotika jenis sabu dari saksi AINUL YAKIN. Sehingga, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 73 (tujuh puluh tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04415/NNF/2025 atas nama terdakwa terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM)  yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :12477/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,071 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12478/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12479/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,093 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12480/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12481/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12482/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,096 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12483/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12484/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12485/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12486/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12487/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12488/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12489/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,066 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12490/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,82 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12491/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12492/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,055 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12493/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12494/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,083 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12495/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,076 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12496/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12497/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12498/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12499/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12500/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12501/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12502/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12503/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12504/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12505/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12506/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12507/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,081 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12508/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12509/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,085 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12510/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12511/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12512/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12513/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,385 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12514/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,822 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12515/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,277 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12516/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12517/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12518/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12519/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12520/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,117 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12521/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12522/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12523/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12524/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12525/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12526/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,091 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12527/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12528/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12529/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12530/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12531/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12532/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12533/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12534/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12535/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12536/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,092 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12537/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12538/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,132 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12539/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,069 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12540/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12541/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12542/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,064 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12543/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12544/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12545/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,080 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12546/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12547/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12548/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12549/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 8,448 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 12477/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12478/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12479/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
  • No. : 12480/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
  • No. : 12481/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
  • No. : 12482/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
  • No. : 12483/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
  • No. : 12484/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
  • No. : 12485/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12486/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12487/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,082 gram;
  • No. : 12488/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12489/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12490/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
  • No. : 12491/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12492/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
  • No. : 12493/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12494/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12495/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
  • No. : 12496/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,040 gram;
  • No. : 12497/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12498/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,070 gram;
  • No. : 12499/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
  • No. : 12500/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12501/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12502/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,064 gram;
  • No. : 12503/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
  • No. : 12504/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12505/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12506/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,034 gram;
  • No. : 12507/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12508/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,035 gram;
  • No. : 12509/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,065 gram;
  • No. : 12510/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12511/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12512/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
  • No. : 12513/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,365 gram;
  • No. : 12514/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,801 gram;
  • No. : 12515/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,254 gram;
  • No. : 12516/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
  • No. : 12517/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
  • No. : 12518/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,054 gram;
  • No. : 12519/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
  • No. : 12520/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,099 gram;
  • No. : 12521/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12522/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12523/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
  • No. : 12524/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,059 gram;
  • No. : 12525/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12526/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
  • No. : 12527/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12528/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12529/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
  • No. : 12530/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12531/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
  • No. : 12532/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12533/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12534/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12535/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,058 gram;
  • No. : 12536/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
  • No. : 12537/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12538/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,110 gram;
  • No. : 12539/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12540/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12541/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
  • No. : 12542/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
  • No. : 12543/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12544/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,037 gram;
  • No. : 12545/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
  • No. : 12546/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
  • No. : 12547/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12548/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,037 gram;
  • No. : 12549/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SUK’UDI BIN H.MU’I (ALM) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Sidotopo Sekolahan 1/35 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara inipercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 20.00 WIB saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi pengembangan perkara atas nama saksi AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) dan saksi SANURI BIN LUKAT bertempat di rumah Jl. Sidotopo Sekolahan 1/35 Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUK’UDI BIN H.MU’I (ALM)  melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit handphone merek Oppo dan ATM Expresi BCA yang didalamnya berisikan transaksi angsuran pembelian narkotika jenis sabu dari saksi AINUL YAKIN. Sehingga, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 73 (tujuh puluh tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04415/NNF/2025 atas nama terdakwa terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM)  yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :12477/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,071 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12478/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12479/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,093 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12480/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12481/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12482/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,096 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12483/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12484/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12485/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12486/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12487/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12488/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12489/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,066 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12490/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,82 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12491/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12492/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,055 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12493/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12494/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,083 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12495/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,076 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12496/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12497/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12498/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12499/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12500/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12501/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12502/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12503/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12504/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12505/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12506/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12507/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,081 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12508/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12509/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,085 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12510/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12511/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12512/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12513/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,385 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12514/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,822 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12515/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,277 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12516/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12517/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12518/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12519/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12520/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,117 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12521/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12522/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12523/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12524/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12525/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12526/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,091 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12527/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12528/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12529/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12530/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12531/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12532/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12533/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12534/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12535/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12536/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,092 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12537/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12538/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,132 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12539/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,069 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12540/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12541/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12542/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,064 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12543/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12544/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12545/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,080 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12546/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12547/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12548/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :12549/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 8,448 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 12477/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12478/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12479/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
  • No. : 12480/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
  • No. : 12481/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
  • No. : 12482/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
  • No. : 12483/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
  • No. : 12484/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
  • No. : 12485/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12486/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12487/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,082 gram;
  • No. : 12488/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12489/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12490/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
  • No. : 12491/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12492/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
  • No. : 12493/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12494/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12495/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
  • No. : 12496/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,040 gram;
  • No. : 12497/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12498/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,070 gram;
  • No. : 12499/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
  • No. : 12500/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12501/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12502/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,064 gram;
  • No. : 12503/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
  • No. : 12504/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12505/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12506/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,034 gram;
  • No. : 12507/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12508/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,035 gram;
  • No. : 12509/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,065 gram;
  • No. : 12510/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12511/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
  • No. : 12512/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
  • No. : 12513/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,365 gram;
  • No. : 12514/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,801 gram;
  • No. : 12515/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,254 gram;
  • No. : 12516/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
  • No. : 12517/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
  • No. : 12518/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,054 gram;
  • No. : 12519/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
  • No. : 12520/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,099 gram;
  • No. : 12521/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12522/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12523/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
  • No. : 12524/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,059 gram;
  • No. : 12525/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12526/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
  • No. : 12527/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12528/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
  • No. : 12529/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
  • No. : 12530/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12531/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
  • No. : 12532/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12533/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
  • No. : 12534/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12535/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,058 gram;
  • No. : 12536/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
  • No. : 12537/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12538/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,110 gram;
  • No. : 12539/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
  • No. : 12540/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
  • No. : 12541/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
  • No. : 12542/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
  • No. : 12543/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12544/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,037 gram;
  • No. : 12545/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
  • No. : 12546/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
  • No. : 12547/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
  • No. : 12548/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,037 gram;
  • No. : 12549/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
  • Bahwa perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 T

Pihak Dipublikasikan Ya