Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1704/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | MOCH SOLEH Bin BURHAM (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1704/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4053/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 4478 /Eoh.2/07/2025
Nama lengkap : MOCH. SOLEH Bin BURHAM (alm) Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 49 tahun / 15 Desember 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pulo Tegalsari Gang 6 RT 010 RW 007 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (karyawan toko baju) Pendidikan : STM
------ Bahwa terdakwa MOCH. SOLEH Bin BURHAM (alm) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan April di tahun 2025 bertempat di kamar rumah Jl. Pulo Tegalsari Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban EVI FATMAWATI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MOCH. SOLEH Bin BURHAM (alm) telah melakukan penganiayaan terhadap saksi EVI FATMAWATI yang dilakukan dengan cara memukul sambil membawa atau memegang speaker bluetoth warna hitam dengan panjang + 20 cm dengan menggunakan tangan sebanyak 6 kali mengenai paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, kepala bagian atas, pelipis sebelah kanan mengakibatkan benjol, memar / lebam keunguan dan di perkirakan menggunakan alat 1 speaker bluetoth warna hitam dengan panjang + 20 cm.
------ Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi EVI FATMAWATI bermula pada hari Selasa, 01 April 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa menghubungi saksi EVI FATMAWATI via telfon whatsapp namun tidak juga diangkat dan setelahnya terdakwa hubungi kembali yang menjawab adik perempuan nya bernama saksi SAFINA PUTRI SIFANA Dimana terdakwa menanyakan dimana keberadaan saksi EVI FATMAWATI tersebut dan di jawab kalau habis keluar Pesta miras (minum minuman beralkohol) dan setelah nya dijemput oleh laki - laki yang tidak di kenal. Saat itu terdakwa merasa cemburu meningat saksi EVI FATMAWATI merupakan pacar terdakwa namun sudah pernah berhubungan badan dan sudah 4 hari tidak berkomunikasi.
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EVI FATMAWATI merasaan sakit, pusing, memar / lebam paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, kepala bagian atas pelipis sebelah kanan.
------ Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam Surabaya No. tanggal 07 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ARIF SAIFUL sebagai dokter pada RS Islam Surabaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EVI FATMAWATI dengan kesimpulan : Bekas luka memar / lebam di paha dan lengan kiri diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 23 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |