| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang efektif
sejak tanggal 12 Desember 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pekerja yang harus dibayarkan
oleh Pengusaha kepada Pekerja yaitu :
- Uang pesangon = 1x satu bulan Upah (PP No. 35 tahun 2021),
- Uang Penggantian Hak = 15% x Uang Pesangon (UU No. 13 Tahun 2003)
- Uang penggantian hak (sisa cuti yang belum diambil)
|
Dani Subardana
- 1 X Rp. 11.000.000,- = Rp 11.000.000.,-
- 15% X Rp. 11.000.000,- = Rp. 1.650.000,-+
Jumlah = Rp. 12.650.000,-
3. Uang penggantian hak (sisa cuti yang belum diambil)
3.Upah Proses 6 X Rp. 11.000.000,- = Rp. 66.000.000,-
|
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini. |