Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1030/Pdt.G/2026/PN Sby 1.SUHARDI TJIPTARAHARDJA
2.SUJONO TJIPTARAHARDJA
2.PT. CIPTABROTHERS BHAKTIKENCANA (PT.CB)
3.ALLAN TJIPTARAHARDJA. (Saudara I - ahli waris)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1030/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUHARDI TJIPTARAHARDJA
2SUJONO TJIPTARAHARDJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuan Fitra, S.H.Suhardi Tjiptarahardja
2Yuan Fitra, S.H.Sujono Tjiptarahardja
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTABROTHERS BHAKTIKENCANA (PT.CB)
2ALLAN TJIPTARAHARDJA. (Saudara I - ahli waris)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny.TINA SUNARYA/TAN PO TIEN (Istri sah almarhum Kamto Tjiptarahardja)
2SUWARNO TJIPTARAHARDJA (Saudara II - ahli waris)
3KOESNIATI TJIPTARAHARDJA. (Saudara III - ahli waris)
4KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
5PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
 
DALAM PROVISI
 
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
2. Mengabulkan Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menjual, mengalihkan, menghibahkan, menjaminkan, membebani atau melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek sengketa SHGB No.452 selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencatat adanya perkara a quo pada administrasi pertanahan terhadap SHGB No. 452/Genteng, menurut hukum pertanahan pencatatan yang berlaku;
5. Memerintahkan Tergugat V untuk tidak melelang/menjual, mengalihkan Hak SHGB No. 452/Genteng atas nama PT. CIPTABROTHERS BHAKTIKENCANA kepada pihak manapun juga;
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat I dan II mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo sebagai anak/ahli waris almarhum Kamto Tjiptarahardja dan pihak yang mempunyai kepentingan hukum terhadap bagian hak almarhum Kamto Tjiptarahardja yang menjadi harta peninggalannya;
3. Menyatakan objek tanah dan bangunan SHGB No. 452 (eks  SHGB No. 51 seluas luas 2.320 m?2; merupakan harta bersama antara almarhum Kamto Tjiptarahardja dengan istrinya Tina Sunarya/ Tan Po Tien , sepanjang terbukti diperoleh selama perkawinan;
4. Menyatakan Hak istri almarhum Kamto Tjiptarahardja atas harta bersama tersebut tetap melekat dan tidak pernah hapus karena Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 15-10-1992;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan tanah dan bangunan  tertanggal 15-10-1992 yang dibuat oleh Kamto Tjiptarahardja tanpa persetujuan istrinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap hak istri dan terhadap bagian hak Kamto Tjiptarahardja yang menjadi harta peninggalannya;
 
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hak untuk menggunakan Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 15-10-1992 tersebut sebagai dasar untuk menghilangkan hak istri dari Kamto Tjiptarahardja dan hak para ahli waris Kamto Tjiptarahardja;
 
7. Menyatakan penggunaan Surat Pernyataan Penyerahan Kamto Tjiptarahardja sebagai dasar/syarat permohonan hak atas tanah pada tahun 1997 adalah cacat hukum sepanjang tidak disertai persetujuan dari pihak yang secara hukum mempunyai hak atas objek sengketa tersebut;
8. Menyatakan bahwa pada saat permohonan SHGB No. 452/Genteng diajukan pada tahun 1997, Kamto Tjiptarahardja telah meninggal dunia sejak tahun 1996, sehingga Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 15-10-1992 tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya tindakan atau persetujuan baru dari Kamto Tjiptarahardja pada tahun 1997;
9. Menyatakan SHGB No. 452/Genteng atas nama PT. CIPTABROTHERS BHAKTIKENCANA, sepanjang terbukti diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 15-10-1992 sebagai alas hak/data yuridis yang cacat, adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta pihak-pihak yang mempunyai hak atas objek sengketa;
10. Menyatakan atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Gentengkali No. 51-53, Surabaya adalah hak dari semua ahli waris Kamto Tjiptarahardja, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris Akta Nomor 13/VI/1996,  tanggal 18 Juni 1996 dihadapan A.V. Chitranadi, SH, Notaris di Surabaya; 
 
11. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
12. Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai hak keperdataan yang sah untuk menguasai atau mempertahankan objek sengketa sepanjang hak tersebut diperoleh berdasarkan alas hak yang cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan ini;
 
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan yang didasarkan pada Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 15-10-1992 yang telah dinyatakan tidak sah;
14. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
15. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk melakukan penyesuaian, memproses dan/atau pencatatan administrasi pertanahan terhadap SHGB No. 452 sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak