| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa SAIFULLAH BIN SARIP bersama Saksi ABD. HADI BIN TOMADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RAWI (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 13.22 WIB, atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ABD. HADI BIN TOMADI sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. Gadukan Timur 188 RT/RW 005/004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Saksi ABD. HADI BIN TOMADI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik SDN Perak Barat 6 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ABD. HADI BIN TOMADI bertemu dengan Sdr. RAWI (DPO) di Jl. Tanjung Sadari dan Saksi ABD. HADI BIN TOMADI mengajak Sdr. RAWI (DPO). Kemudian berangkat menuju SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya dengan berjalan kaki.
- Bahwa setelah sampai di SDN Perak Barat 6 Surabaya, Terdakwa bersama dengan Saksi ABD. HADI BIN TOMADI masuk melewati jalan sempit untuk menuju belakang sekolahan tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Printer Canon, 2 (dua) buah Stavol, 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah Tas warna Biru berisi peralatan kunci dengan cara dan perang masing – masing, yakni:
- Terdakwa berperan menunggu diluar dan mengawasi keadaan sekitar serta menerima barang yang diambil oleh Saksi ABD. HADI BIN TOMADI untuk diserahkan kepada Sdr. RAWI, mengangkat barang berupa 2 (dua) buah stavolt warna Merah Putih;
- Saksi ABD. HADI BIN TOMADI berperan masuk kedalam SDN Perak Barat 6 Surabaya menjadi eksekutor dengan mengambil 2 (dua) buah Printer Canon, 2 (dua) buah Stavol, 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah Tas warna Biru berisi peralatan kunci, mengangkat barang berupa 1 (satu) buah printer warna Hitam dan 1 (satu) buah tangga besi;
- Sdr. RAWI (DPO) berperan menunggu dan mengawasi keadaan sekitar dari luar sekolahan disebarang sungai, menerima barang yang berhasil diambil oleh Saksi ABD. HADI BIN TOMADI dan diserahkan oleh Terdakwa, mengangkat barupa 1 (satu) buah printer warna Hitam dan 1 (satu) buah Tas warna Biru berisi peralatan kunci serta menjual 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah printer warna Hitam kepada Tukang Rombeng di Jl. Demak Surabaya.
- Bahwa setelah berhasil menjual barang berupa 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah printer warna Hitam tersebut seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Kemudian uang tersebut dibagi tiga dimana Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Saksi ABD. HADI BIN TOMADI menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Sdr. RAWI (DPO) menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, dalam hal ini SDN Perak Barat 6 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.15.778.890,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU nomor 1 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------- |