| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOLIL Bin (Alm) SELARI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Mastrip IX No. 1012, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa ditawari narkotika jenis sabu oleh Sdr. MARSEL (DPO) melalui telepon, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. MARSEL (DPO), Sdr. MARSEL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) poket plastik dengan berat ± 1 (satu) gram dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MARSEL (DPO), lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah untuk dibagi menjadi sebanyak 14 (empat belas) poket dengan rincian harga per poket sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) klip dan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) klip;
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil menjual 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KARDI (DPO) dengan cara bertemu langsung di depan Gang Garuda Jalan Bambe Ngambar, Kelurahan Ngambar, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi SOFIAN KHARISMA, Saksi VIKRI NOOR ASSEGAF, dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto ± 1,264 (satu koma dua enam empat) gram;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- 9 (sembilan) buah potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Type Y21S warna biru No. IMEI 8621940559308096 dengan simcard 3 nomo 089530388720.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 00264/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa SUNARI Als ARIEL Bin (Alm) SELAMET berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
- 00536/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
- 00537/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram.
- 00538/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram.
- 00539/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
- 00540/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram.
- 00541/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram.
- 00542/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram.
- 00543/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram.
- 00544/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram.
- 00545/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
- 00546/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,127 gram.
- 00547/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.
- 00548/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar didalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD CHOLIL Bin (Alm) SELARI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Mastrip IX No. 1012, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi SOFIAN KHARISMA, Saksi VIKRI NOOR ASSEGAF, dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto ± 1,264 (satu koma dua enam empat) gram;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- 9 (sembilan) buah potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Type Y21S warna biru No. IMEI 8621940559308096 dengan simcard 3 nomo 089530388720.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 00264/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa SUNARI Als ARIEL Bin (Alm) SELAMET berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
- 00536/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
- 00537/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram.
- 00538/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram.
- 00539/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
- 00540/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram.
- 00541/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram.
- 00542/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram.
- 00543/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram.
- 00544/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram.
- 00545/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
- 00546/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,127 gram.
- 00547/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.
- 00548/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar didalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |