Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA DINDA REVITA RACHMAYANTHI Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DINDA REVITA RACHMAYANTHI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.846.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04595225000007 tanggal 07 Januari 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk : HONDA BEAT SPORTY CBS ISS

Tahun : 2020

Nomor Rangka : MH1JM8112LK089474

Nomor Mesin : JM81E1090730

Nomor Polisi : L - 4825OB

Nomor BPKB: O – 06668549

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04595225000007 tanggal 07 Januari 2025 Berikut Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04595225000007 tanggal 07 Januari 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04595225000007 tanggal 07 Januari 2025 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 12.846.300.00- (Dua Belas Juta Delapan Ratus empat Puluh Enam ribu tiga ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 628,000.00,- X 14    = Rp.  8,792,000.00,-
  • Denda keterlambatan Tertanggal 05/06/2026         = Rp.  4,054,300.00,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                = Rp.12.846.300.00-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 12.846.300.00- (Dua Belas Juta Delapan Ratus empat Puluh Enam ribu tiga ratus Rupiah),

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk : HONDA BEAT SPORTY CBS ISS

Tahun : 2020

Nomor Rangka : MH1JM8112LK089474

Nomor Mesin : JM81E1090730

Nomor Polisi : L - 4825OB

Nomor BPKB: O – 06668549

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak