Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby YASIR, H PT ANDATU SUKSES ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YASIR, H
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Husnul yaqin,S.HYASIR, H
Termohon
NoNama
1PT ANDATU SUKSES ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2.   Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.   Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

4.   Menunjuk dan mengangkat:

Sdra. MOH SAID, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-255.AH.04.05-2025 tanggal 07 Oktober 2025, beralamat di Kantor Hukum GP Jawara Bersatu, Jalan Prima Kebraon V No. 2, Kelurahan. Kebraon, Kecamatan. Karangpilang, Kota. Surabaya.

Selaku Pengurus/kurator dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;

5.   Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak