Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby REZA PRASETYA N. SH YAYAN DWI MURDIYANTO Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 119/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2576/AB/NGW/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA PRASETYA N. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN DWI MURDIYANTO Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

terdakwa YAYAN DWI MURDIYANTO BIN SUKARDI selaku Pegawai Negeri berdasarkan SK Bupati Ngawi Nomor : 821/09.98/404.205/2011, tanggal 11 April 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, pada hari yang tidak bisa ditentukan lagi sekitar antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada masih dalam tahun 2022, bertempat dirumah Saksi SUWATI, Dusun Nglencong 1 Rt. 003 Rw. 004 Desa Dempel Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dan bertempat dirumah saksi DEVI DIYAH PURWITA di Dusun Pencol 2 RT 004 RW 004, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan bertempat di rumah terdakwa YAYAN DWI MURDIYANTO, Jalan Bangau No 5, Dusun Beran RT 002 RW 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dan bertempat di rumah saksi TRI JOKO ANDRI KURNIAWAN tepatnya di Dusun Watugudel RT 04 Rw 04, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini Terdakwa YAYAN DWI MURDIYANTO BIN SUKARDI selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mana Terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah kurang lebih Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara melawan hukum.

ATAU   

 KEDUA :

            Bahwa terdakwa YAYAN DWI MURDIYANTO BIN SUKARDI selaku Pegawai Negeri dengan SK Bupati Ngawi Nomor : 821/09.98/404.205/2011, tanggal 11 April 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada hari yang tidak bisa ditentukan lagi sekitar antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada masih dalam tahun 2022, bertempat dirumah Saksi SUWATI, Dusun Nglencong 1 Rt. 003 Rw. 004 Desa Dempel Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dan bertempat dirumah saksi DEVI DIYAH PURWITA di Dusun Pencol 2 RT 004 RW 004, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan bertempat di rumah terdakwa YAYAN DWI MURDIYANTO BIN SUKARDI, Jalan Bangau No 5, Dusun Beran RT 002 RW 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dan bertempat di rumah saksi TRI JOKO ANDRI KURNIAWAN tepatnya di Dusun Watugudel RT 04 Rw 04, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini terdakwa YAYAN DWI MURDIYANTO BIN SUKARDI telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diketahuinya patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pihak Dipublikasikan Ya