| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perataraan Tergugat II dengan limit Rp. 448.860.000,- ( empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan jaminan se9suai SHM No. 00899 dengan luas tanah 70 M2 an. MOCH HOZAI yang terletak di Jl. Setro Baru Utara X/81 RT/RW. 008/004, Kelurahan Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dibawah harga pasar/harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II duntuk membatalkan hasil lelang pada tanggal 19 Agsutsus 2026 atas obyek bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 00899 dengan luas tanah 70 M2 an. MOCH HOZAI yang terletak di Jl. Setro Baru Utara X/81 RT/RW. 008/004, Kelurahan Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II . untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (lima milyar rupiah) immaterial Penggugat sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus jutarupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat IdanTergugat IIuntuk membayar beaya perkara ini.
|