Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA PT. Sudiro Tungga Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frendy Victor SilalahiPT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. Sudiro Tungga Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

4. Mengangkat Saudara :

  1. Sdr. Hery Gosbi Siregar, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-375 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022;
  2. Sdr. Pidel Kastro Hutapea, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-118 AH.04.05-2024, tertanggal 9 Agustus 2024;
  3. Sdr. Oktavianto Prasongko, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-80.AH.04.05-2023, tertanggal 27 Oktober 2023; selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU; selanjutnya

sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR dinyatakan Pailit;

5. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;

6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan

7. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak