Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
774/Pdt.G/2025/PN Sby The Budi Kurniawan PT. BALANG SURABAYA (Balai Lelang Surabaya) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 774/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 13 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1The Budi Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rr. Evita Rosalinda, S.HThe Budi Kurniawan
Tergugat
NoNama
1PT. BALANG SURABAYA (Balai Lelang Surabaya)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Arief Handojo
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang sah atas objek ruko yang terletak di Jl. Raya Panjangjiwo Permai I/B-1 Surabaya melalui Lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beretikad baik dan wajib dilindungi oleh Undang-Undang atas pembelian objek ruko yang terletak di Jl. Raya Panjangjiwo Permai I/B-1 Surabaya melalui Lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT
  5. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerima proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 772 yang semula atas nama TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT selaku pembeli melalui Lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT sejak dibacakannya putusan;
  7. Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  9. Menyatakan Putusan terhadap Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan Terhadap Eksekusi (Derden Verzet), maupun Upaya Hukum lainnya; dan
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak