Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
774/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Minggu, 13 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | The Budi Kurniawan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rr. Evita Rosalinda, S.H | The Budi Kurniawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BALANG SURABAYA (Balai Lelang Surabaya) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Arief Handojo | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang sah atas objek ruko yang terletak di Jl. Raya Panjangjiwo Permai I/B-1 Surabaya melalui Lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beretikad baik dan wajib dilindungi oleh Undang-Undang atas pembelian objek ruko yang terletak di Jl. Raya Panjangjiwo Permai I/B-1 Surabaya melalui Lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT
- Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerima proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 772 yang semula atas nama TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT selaku pembeli melalui Lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT sejak dibacakannya putusan;
- Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan terhadap Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan Terhadap Eksekusi (Derden Verzet), maupun Upaya Hukum lainnya; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |