Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah dan bangunan di atasnya, yakni tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 627 / Kelurahan Kedurus, Surat Ukur tanggal 16-6-1983 Nomor 4260, luas, 205 m2, atas nama M. SIMANJUNTAK (Penggugat I), dengan batas-batas tanah tersebut saat ini adalah:
- Utara : saluran air kecil dan tanah milik KUSNO
- Barat : tanah milik MULYONO
- Selatan : tanah milik DAURI
- Timur : tanah milik M. SIMANDJUNTAK.
adalah sah milik Penggugat I dan hak dari seluruh ahli waris dari BERLAND SILITONGA almarhum termasuk Penggugat II dan III.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan para Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2051 / Kelurahan Kedurus yang terbit tanggal 21 April 1997, atas nama DAURI (Tergugat), dengan batas-batas tanahnya:
- Utara : tanah milik M. SIMANDJUNTAK (Penggugat)
- Barat : tanah milik MULYONO
- Selatan : Jalan Kedurus III SD
- Timur : tanah milik SRI UTAMI dan DRONOSARI
cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sewa kepada para Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus serta selanjutnya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 2026 dan seterusnya sepanjang Tergugat tidak menyerahkan kepada tanah hak para Penggugat yang dikuasainya tersebut kepada para Penggugat dan mengosongkannya tanpa syarat, dengan kenaikan uang sewa tersebut secara progresif sebesar 10% (sepuluh) persen pertahun terhitung sejak tahun 2027 dan tahun-tahun selanjutnya.
- Menghukum Tergugat dan semua orang yang mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan tanah hak para Penggugat yang dikuasainya tersebut, yakni tanah bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 627 / Kelurahan Kedurus, Surat Ukur tanggal 16-6-1983 Nomor 4260, luas, 205 m2, atas nama M. SIMANJUNTAK (Penggugat I) dan mengosongkannya, dengan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan nasional dan/atau daerah atau jasa pihak swasta.
- Menghukum Tergugat serta orang yang mendapatkan hak darinya untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan ini hingga Tergugat dan orang yang mendapatkan hak darinya mengosongkan tanah milik para Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat dan orang yang mendapatkan hak dari Penggugat tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|