Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby PT Bank UOB Indonesia Enjel Agnes Okthorine Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank UOB Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Kemalsjah SiregarPT Bank UOB Indonesia
Tergugat
NoNama
1Enjel Agnes Okthorine
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak
    1 April 2026;
  3. Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 51.11.2 PKB;
  4. Menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Tergugat atas PHK ini sesuai Pasal 56 ayat (4) PKB yaitu uang pisah senilai Saldo Dana Pensiun Tergugat yang terhitung sampai dengan April 2026 adalah sebesar Rp.80.754.467,-.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak