Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat , Turut tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Bertentangan dengan hak subjektif orang lain,dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
- Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I telah bersama sama dengan sengaja menghilangkan tanda batas berupa tugu tugu beton sebagai tanda batas tanah kepemilikan;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I mengembalikan batas tanah yang mendasarkan Pengukuran SHGB Induk No. 834 Tanah Perumahan Sentra Alam yang merupakan dasar pecahan dari sertifikat dan berdasarkan SHGB NO. 975 tahun 2005 , surat ukur no. 0005/2005 tanggal 23 Maret 2005 dengan luas 12.462 M2 sebagai batas tanah yang berupa tugu tugu beton seperti semula dan merupakan tanah sengketa;
- Menyatakan sisa tanah sengketa dijadikan Fasum sebagai tanah penghijauan untuk Oksigen warga Sentra Alam disebelah utara;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I mengembalikan batas tanah sengketa seperti keadaan semula;
|