Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
847/Pdt.G/2026/PN Sby 1.MUNASIH binti NITI RANTAM
2.EDO DEWANTORO bin MUHAMMAD ASKARI
3.RIO YUDAYANTO bin MUHAMMAD ASKARI
Rony Yudianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 847/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNASIH binti NITI RANTAM
2EDO DEWANTORO bin MUHAMMAD ASKARI
3RIO YUDAYANTO bin MUHAMMAD ASKARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariyanti Lady Sakinata, S.HMUNASIH binti NITI RANTAM
2Ariyanti Lady Sakinata, S.HEDO DEWANTORO bin MUHAMMAD ASKARI
3Ariyanti Lady Sakinata, S.HRIO YUDAYANTO bin MUHAMMAD ASKARI
Tergugat
NoNama
1Rony Yudianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara, Tbk Cabang Bangkalan atau disingkat dengan Bank BTN Cabang Bangkalan
2Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 atau disingkat BPN Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti surat yang dimiliki dan diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini yaitu:
    1. Surat Pernyataan Bersama tanggal 16 Februari 2003 perihal kesepakatan jual beli rumah dengan cara alih kredit yang antara Bapak Muhammad Askari (dalam surat tertulis ASKARI) dengan Tergugat;
    2. Kwitansi pembayaran pembelian rumah dengan cara alih kredit tanggal 20 April 2003;
    3. Formulir penyetoran pembayaran angsuran KPR kepada Turut Tergugat I tanggal 5 Mei 2003;
    4. Formulir penyetoran pelunasan angsuran KPR kepada Turut Tergugat I tanggal 2 Februari 2015;
    5. Surat Turut Tergugat I No. S/17/KC BKL/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal pengambilan Dokumen Agunan Kredit;
    6. Surat pernyataan Penggugat I tanggal 22 Juni 2026 yang diketahui oleh Ketua RT 003, Ketua RW 004 dan Kelurahan Sumberrejo dengan nomor register : 470/301/436.9.17.4/2026 tanggal 23 Juni 2026;
    7. Surat Keterangan Kelurahan Kendangsari Nomor: 470/179/436.9.28.1/2026 tanggal 6 Juli 2026;

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Menyatakan jual beli dengan cara alih kredit antara Bapak Muhammad Askari (almarhum) dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang Terletak di Perumahan Griya Surabaya Asri (GSA) Blok A-10/19, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, luas 72 m?2; dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Rony Yudianto serta memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.78.191.010.004-0877.0 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Meyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pembayaran angsuran KPR oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan pemilik sah atas :
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang Terletak di Perumahan Griya Surabaya Asri (GSA) Blok A-10/19, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, luas 72 m?2; dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Rony Yudianto serta memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.78.191.010.004-0877.0
  1. Menghukum Tergugat secara suka rela memberikan tanda tangan dan/atau kuasa untuk pengambilan dan penerimaan seluruh dokumen agunan dari Turut Tergugat I atau jika Tergugat tidak dapat melaksanakan isi putusan a quo paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka salinan putusan a quo dapat menjadi payung hukum dan dasar hukum Para Penggugat untuk melakukan pengambilan dan penerimaan seluruh dokumen agunan kredit dari Turut Tergugat 1;
  2. Menghukum Tergugat secara suka rela memberikan tanda tangan dan/atau kuasa melakukan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Tergugat atau jika Tergugat tidak dapat melaksanakan isi putusan a quo paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka salinan putusan a quo dapat menjadi payung hukum dan dasar hukum Para Penggugat untuk melakukan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57/Sumberrejo atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat II;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum terhadap putusan ini;
  4. Menyatakan Tergugat tidak dapat diketahui keberadaannya;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai itikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum;
  6. Menghukum Bank BTN Cabang Bangkalan selaku Turut Tergugat 1 untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini;
  7. Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 selaku Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk dalam putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak