Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1642/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA TOMMY ANUGRAH LUSIANTO Bin EDY LASIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1642/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4596/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMMY ANUGRAH LUSIANTO Bin EDY LASIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa TOMMY ANUGRAH LUSIANTO BIN EDY LASIANTO bersama dengan Saksi FARIT YULIARTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Depan Bengkel 99 Motor Jl. Semolowaru No. 3 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahuI atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang  atau lebih dengan bersekutu.,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa TOMMY ANUGRAH LUSIANTO BIN EDY LASIANTO bersama dengan Saksi FARIT YULIARTO (dalam berkas perkara terpisah) nongkrong di rumah sdr. Gilang (DPO) di daerah medayu Surabaya yang mana pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi Farit Yuliarto datang dengan mengendarai 1 Unit R2 honda beat warna hitam milik saksi FARIT YULIARTO, selanjtunya sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan Saksi Farit keluar untuk membeli es di daerah Semolowaru suabaya dengan mengendarai motor honda beat milik saksi Farit, dan pada saat melintas di depan bengkel 99 Motor Jl. Semolowaru No. 3 Surabaya, Terdakwa dan saksi Farit melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, tahun 2021 warna hitam milik saksi Khusnan Marzuki yang sedang terparkir di depan bengkel 99 Motor Surabaya dengan kondisi kunci masih menempel di rumah kuncinya, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Farit langsung mengambil 1 (satu) unit sepda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik Saksi Khusnan Marzuki, selanjutnya setelah berhasil mengambil motor milik saksi Khusnan Marzuki terdakwa bersama dengan saksi Farit Kembali ke rumah sdr. Gilang dan menitipkan motor hasil terdakwa dan saksi Farit mengambil di Bengkel 99 Motor Surabaya kepada sdr. Gilang. 
-    Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Farit Yuliarto datang kerumah Sdr. Gilang untuk mengambil 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam milik Saksi Khusnan Marzuki dan membawanya pergi kerumah sdr. Sigit (DPO) di daerah Gubeng Surabaya, lalu oleh sdr. Sigit dijual lagi melalui perantara sdr. Bobi (DPO), kemudian terdakwa bersama saksi Farit, sdr. Sigit dan Sdr. Bobi pergi ke daerah Pragoto Surabaya untuk menjual motor saksi Khusnan Marzuki ke teman sdr. Bobi. 
-    Bahwa hasil penjual 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam milik saksi Khusnan Marzuki Terdakwa mendapatkan pembayaran sabu-sabu (1 Pocket seharga Rp. 400.000) dan uang Rp. 100.000, sedangka Saksi Farit Yuliarto mendapatkan bagian Rp. 100.000, dan sisa Rp. 100.000 dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi Yuliarto untuk membeli minuman keras (miras) 
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi Farit Yuliarto, Saksi Korban Khusnan Marzuki mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa TOMMY ANUGRAH LUSIANTO BIN EDY LASIANTO bersama dengan Saksi FARIT YULIARTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Depan Bengkel 99 Motor Jl. Semolowaru No. 3 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang  atau lebih dengan bersekutu.,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa TOMMY ANUGRAH LUSIANTO BIN EDY LASIANTO bersama dengan Saksi FARIT YULIARTO (dalam berkas perkara terpisah) nongkrong di rumah sdr. Gilang (DPO) di daerah medayu Surabaya yang mana pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi Farit Yuliarto datang dengan mengendarai 1 Unit R2 honda beat warna hitam milik saksi FARIT YULIARTO, selanjtunya sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan Saksi Farit keluar untuk membeli es di daerah semolowaru suabaya dengan mengendarai motor honda beat milik saksi Farit, dan pada saat melintas di depan bengkel 99 Motor Jl. Semolowaru No. 3 Surabaya, Terdakwa dan saksi Farit melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, tahun 2021 warna hitam milik saksi Khusnan Marzuki yang sedang terparkir di depan bengkel 99 Motor Surabaya dengan kondisi kunci masih menempel di rumah kuncinya, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Farit langsung mengambil 1 (satu) unit sepda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik Saksi Khusnan Marzuki, selanjutnya setelah berhasil mengambil motor milik saksi Khusnan Marzuki terdakwa bersama dengan saksi Farit Kembali ke rumah sdr. Gilang dan menitipkan motor hasil terdakwa dan saksi Farit mengambil di Bengkel 99 Motor Surabaya kepada sdr. Gilang. 
-    Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Farit Yuliarto datang kerumah Sdr. Gilang untuk mengambil 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam milik Saksi Khusnan Marzuki dan membawanya perhi kerumah sdr. Sigit (DPO) di daerah Gubeng Surabaya, lalu oleh sdr. Sigit dijual lagi melalui perantara sdr. Bobi, kemudian terdakwa bersama saksi Farit, sdr. Sigit dan Sdr. Bobi (DPO) pergi ke daerah Pragoto Surabaya untuk menjual motor saksi Khusnan Marzuki ke teman sdr. Bobi. 
-    Bahwa hasil penjual 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam milik saksi Khusnan Marzuki Terdakwa mendapatkan pembayaran sabu-sabu (1 Pocket seharga Rp. 400.000) dan uang Rp. 100.000, sedangka Saksi Farit Yuliarto mendapatkan bagian Rp. 100.000, dan sisa Rp. 100.000 dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi Yuliarto untuk membeli minuman keras (miras) 
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi Farit Yuliarto, Saksi Korban Khusnan Marzuki mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya