Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1340/Pid.B/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | MOCHAMMAD IDRIS AZIZ Bin ABDUL MUSLIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1340/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1803/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD IDRIS AZIZ Bin ABDUL MUSLIK bersama sama dengan RIVAL Alias GOPAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Margorejo Sawah No. 57 Kec. Margorejo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Angin (sepeda pancal) Merk Polygon warnah orange, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.—----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |