Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2559/Pid.B/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. MUHAMMAD FARIZ als. MANI bin Alm. M. SAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2559/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7217/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARIZ als. MANI bin Alm. M. SAFI'I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area parkir Toko Bangunan Putra Mandiri Jalan Gresik Gadukan No. 287B, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 No.Pol: L-6791-EN Noka: MH1JM8119MK488254, Nosin: JM81E490046, kepunyaan orang lain milik PT. LLOYD EXPRESS INDONESIA melalui Saksi YULIO CAHYO UTOMO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Tanpa izin PT. LLOYD EXPRESS INDONESIA melalui kuasanya Saksi YULIO CAHYO UTOMO, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) berboncengan berdua mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Nomor Polisi tidak diingat lagi milik dari Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO). Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) sebagai joki (yang mengendarai) 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Nomor Polisi tidak diingat lagi kemudian Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) di bonceng dibagian belakang;
    • Bahwa saat Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) melewati area parkir Toko Bangunan Putra Mandiri Jalan Gresik Gadukan No. 287B, Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 No.Pol: L-6791-EN Noka: MH1JM8119MK488254, Nosin: JM81E490046 milik PT. LLOYD EXPRESS INDONESIA melalui kuasanya Saksi YULIO CAHYO UTOMO dengan kondisi kunci kontak dalam keadaan menempel pada rumah kunci kontak;
    • Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) masuk ke dalam area parkir Toko Bangunan Putra Mandiri Jalan Gresik Gadukan No. 287B, Kota Surabaya, kemudian Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 No.Pol: L-6791-EN Noka: MH1JM8119MK488254, Nosin: JM81E490046 dengan cara menyalakan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang masih menempel pada rumah kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 No.Pol: L-6791-EN Noka: MH1JM8119MK488254, Nosin: JM81E490046 menuju Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan untuk dijual;
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) berhasil menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 No.Pol: L-6791-EN Noka: MH1JM8119MK488254, Nosin: JM81E490046 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 No.Pol: L-6791-EN Noka: MH1JM8119MK488254, Nosin: JM81E490046 tanpa izin dari PT. LLOYD EXPRESS INDONESIA melalui kuasanya Saksi YULIO CAHYO UTOMO;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARIZ Als MANI BIN M. SAFI’I (Alm) bersama-sama dengan Sdr. FAUSAN Als BOCENG (DPO), PT. LLOYD EXPRESS INDONESIA melalui kuasanya Saksi YULIO CAHYO UTOMO mengalami kerugian sekira Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya