| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat setidak-tidaknya telah melakukan wanprestasi berupa tidak membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat nilai pokok tagihan sebesar Rp. 1.605.044.470,- (satu miliar enam ratus lima juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) tidak seluruhnya terbukti, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kewajiban yang terbukti dalam persidangan;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat terdapat pembayaran sebagian yang sah dan terbukti, menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban setelah dikurangi pembayaran yang benar-benar terbukti secara sah dalam persidangan;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat dalil pembayaran sebagian dari Tergugat tidak terbukti seluruhnya, menghukum Tergugat untuk membayar penuh kepada Penggugat sebesar Rp. 1.605.044.470,- (satu miliar enam ratus lima juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
- Apabila Majelis Hakim berpendapat nilai tagihan penuh masih memerlukan pembuktian tambahan, menghukum Tergugat setidak-tidaknya membayar jumlah yang telah diakui sendiri oleh Tergugat dalam surat balasannya, yaitu sebesar Rp. 409.489.510,- (empat ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas jumlah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat membayar lunas;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat bunga moratoir 6% per tahun tidak dapat dikabulkan seluruhnya, mohon agar Majelis Hakim menetapkan bunga atau kompensasi keterlambatan pembayaran yang patut dan adil menurut hukum;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat biaya penagihan, biaya administrasi, biaya pengiriman somasi, biaya audit/ahli, dan biaya lain tidak dapat dikabulkan seluruhnya, mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang terbukti secara sah dalam persidangan;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat permohonan sita jaminan terlalu luas, mohon agar sita jaminan diletakkan secara proporsional terhadap objek yang cukup menjamin pelaksanaan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|