Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
557/Pdt.G/2026/PN Sby HARTONO DJONI SOEGIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 557/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.HARTONO
Tergugat
NoNama
1DJONI SOEGIHARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat setidak-tidaknya telah melakukan wanprestasi berupa tidak membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat;
  3. Apabila Majelis Hakim berpendapat nilai pokok tagihan sebesar Rp. 1.605.044.470,- (satu miliar enam ratus lima juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) tidak seluruhnya terbukti, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kewajiban yang terbukti dalam persidangan;
  4. Apabila Majelis Hakim berpendapat terdapat pembayaran sebagian yang sah dan terbukti, menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban setelah dikurangi pembayaran yang benar-benar terbukti secara sah dalam persidangan;
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat dalil pembayaran sebagian dari Tergugat tidak terbukti seluruhnya, menghukum Tergugat untuk membayar penuh kepada Penggugat sebesar Rp. 1.605.044.470,- (satu miliar enam ratus lima juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat nilai tagihan penuh masih memerlukan pembuktian tambahan, menghukum Tergugat setidak-tidaknya membayar jumlah yang telah diakui sendiri oleh Tergugat dalam surat balasannya, yaitu sebesar                     Rp. 409.489.510,- (empat ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas jumlah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat membayar lunas;
  8. Apabila Majelis Hakim berpendapat bunga moratoir 6% per tahun tidak dapat dikabulkan seluruhnya, mohon agar Majelis Hakim menetapkan bunga atau kompensasi keterlambatan pembayaran yang patut dan adil menurut hukum;
  9. Apabila Majelis Hakim berpendapat biaya penagihan, biaya administrasi, biaya pengiriman somasi, biaya audit/ahli, dan biaya lain tidak dapat dikabulkan seluruhnya, mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang terbukti secara sah dalam persidangan;
  10. Apabila Majelis Hakim berpendapat permohonan sita jaminan terlalu luas, mohon agar sita jaminan diletakkan secara proporsional terhadap objek yang cukup menjamin pelaksanaan putusan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak