Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2128/Pdt.P/2025/PN Sby FRISKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2128/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRISKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON di Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-04092025-0027 dari yang sebelumnya tertulis tertulis Nama Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON yakni MARGIYATI sedangkan yang benar harusnya tertulis GIYAT, sesuai pada Kutipan Akta Kelahiran milik Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON dengan No. 3502-LT-21052022-0240 tertanggal 22 Juli 2025 atas nama GIYAT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3502023006620111 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 29 Maret 2021 dan Kartu Keluarga dengan No. 3502022906010428 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 30 Januari 2023 milik Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki Nama Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dari yang sebelumnya tertulis MARGIYATI menjadi GIYAT dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak