Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1538/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1538/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4090/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah di Jl. Sukolilo Gg. 7 No. 28 RT/RW 04/02, Kel. Sukolilo Baru, Kec. Bulak, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira Pukul 11.45 WIB, bertemu dengan Saudara TONI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang). Kemudian saudara TONI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Jenis Ganja dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menawar dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saudara TONI (DPO) menyetujuinya dan menyerahkan 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa.
  • Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa langsung bawa pulang ke rumah dan terdakwa mengambil Sebagian narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa pindahkan ke 1 (satu) bungkus plastik berisi Batang, dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 4,950 (empat koma Sembilan lima nol) gram dan sisanya adalah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 20,180 (dua puluh koma satu delapan nol) gram tersebut terdakwa simpan ke lemari.
  • Bahwa selanjutnya, sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Rumah di Jl. Sukolilo Gg. 7 No. 28 RT/RW 04/02, Kel. Sukolilo Baru, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik berisi batang, daun dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 20,180 (dua puluh koma satu delapan nol) gram dan ± 4,950 (empat koma sembilan lima nol) gram;
  2. 1 (satu) pak plastik klip;
  3. 1 (satu) pak kertas sigaret;
  4. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam.
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03720/NNF/2025 atas nama Terdakwa IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

  • 10633/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, biji dengan berat netto ± 20,180 gram
  • 10634/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, biji dengan berat netto ± 4,950 gram

KESIMPULAN

  • 10633/2024/NNF.- dan 10634/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 10633/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19,510 gram
  • 10634/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,400 gram
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis Ganja tersebut adalah Sebagian untuk Terdakwa ranjau dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

-------Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

---------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah di Jl. Sukolilo Gg. 7 No. 28 RT/RW 04/02, Kel. Sukolilo Baru, Kec. Bulak, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Laporan dan informasi dari Masyarakat telah terjadi penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika Jl. Sukolilo Gg. 7 No. 28 RT/RW 04/02, Kel. Sukolilo Baru, Kec. Bulak, Kota Surabaya, maka selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira Pukul 13.00 WIB Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menuju ke Lokasi tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang seda berada di dalam kamar di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik berisi batang, daun dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 20,180 (dua puluh koma satu delapan nol) gram dan ± 4,950 (empat koma sembilan lima nol) gram;
  2. 1 (satu) pak plastik klip;
  3. 1 (satu) pak kertas sigaret;
  4. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam.
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03720/NNF/2025 atas nama Terdakwa IFAN SISWANTO BIN MUHAMMAD SAHID, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

  • 10633/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, biji dengan berat netto ± 20,180 gram
  • 10634/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, biji dengan berat netto ± 4,950 gram

KESIMPULAN

  • 10633/2024/NNF.- dan 10634/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 10633/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19,510 gram
  • 10634/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,400 gram
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis Ganja tersebut adalah Sebagian untuk Terdakwa ranjau dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya