Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bukit Palma, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Saksi MUTIYA SARI sedang lari sore di jalan raya Bukit Palma, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya. Kemudian Saksi MUTIYA SARI dihentikan oleh Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang tidak ada plat nomor kendaraan. Selanjutnya Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO bertanya kepada Saksi MUTIYA SARI apakah melihat adik Terdakwa yang pulang mengaji, Saksi MUTIYA SARI menjawab tidak tahu, lalu Terdakwa berusaha meminjam Handphone merk Infinik dengan nomor SIM Card 089630593614 dengan nomor IMEI: 353870348536623 milik Saksi MUTIYA SARI namun tidak diberikan oleh Saksi MUTIYA SARI, selanjutnya Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO meminta hotspot atau tethering kepada Saksi MUTIYA SARI, dan saat Saksi MUTIYA SARI mengeluarkan Handphone merk Infinik miliknya dari saku, tiba-tiba Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO yang saat itu masih berada di atas motor Honda Scoopy warna abu-abu yang tidak ada plat nomor kendaraan yang dikendarainya, langsung mengambil atau menarik Handphone merk Infinik yang berada dalam genggaman tangan Saksi MUTIYA SARI dan selanjutnya melaju dengan membawa Handphone merk Infinik milik Saksi MUTIYA SARI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO, Saksi MUTIYA SARI mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan perumahan GBI (Griya Benowo Indah) tepatnya di Jalan Raya Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Saksi MUTIYA SARI sedang lari sore di jalan raya Bukit Palma, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya. Kemudian Saksi MUTIYA SARI dihentikan oleh Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang tidak ada plat nomor kendaraan. Selanjutnya Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO bertanya kepada Saksi MUTIYA SARI apakah melihat adik Terdakwa yang pulang mengaji, Saksi MUTIYA SARI menjawab tidak tahu, lalu Terdakwa berusaha meminjam Handphone merk Infinik milik Saksi MUTIYA SARI namun tidak diberikan oleh Saksi MUTIYA SARI, selanjutnya Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO meminta hotspot atau tethering kepada Saksi MUTIYA SARI, dan saat Saksi MUTIYA SARI mengeluarkan Handphone merk Infinik miliknya dari saku, tiba-tiba Terdakwa OLDI RIZKI AWAN BIN BUDI SANTOSO yang saat itu masih berada di atas motor Honda Scoopy warna abu-abu yang tidak ada plat nomor kendaraan yang dikendarainya, langsung mengambil atau menarik Handphone merk Infinik yang berada dalam genggaman tangan Saksi MUTIYA SARI dan selanjutnya melaju dengan membawa Handphone merk Infinik milik Saksi MUTIYA SARI;
- Bahwa karena kaget, Saksi MUTIYA SARI berteriak dan menangis dan tidak lama Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan di Jalan Raya Bukit Palma, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya menghampiri Saksi MUTIYA SARI dan Saksi MUTIYA SARI menceritakan peristiwa yang dialaminya dengan menyebut ciri-ciri sepeda motor yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM menelusuri jalan yang diceritakan Saksi MUTIYA SARI dan di depan perumahan GBI (Griya Benowo Indah) tepatnya di Jalan Raya Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM melihat Terdakwa yang sedang mengendarai Honda Scoopy warna abu-abu yang tidak ada plat nomor kendaraan. Saksi HARI SANTOSO dan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM kemudian menghentikan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan Handphone merk Infinik dengan nomor SIM Card 089630593614 dengan nomor IMEI: 353870348536623 milik Saksi MUTIYA SARI dan di dalam jok motor Honda Scoopy warna abu-abu milik Terdakwa, ditemukan plat nomor kendaraan L-3974-OB dan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur;
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur adalah untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian;
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut adalah tanpa izin dari pihak berwenang serta senjata tajam jenis pisau dapur tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948------------------------------------------------------------------------------------------ |