Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1104/Pdt.Bth/2026/PN Sby EDI SANTOSO 1.TJIOE SUHIHARTO
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gresik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1104/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.EDI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1TJIOE SUHIHARTO
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik.

3. Menyatakan Terlawan  I dan Terlawan  II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Pelawan;

4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang dan Grosse Risalah Lelang No. 187/10.01/2026-01 tanggal 6 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Terlawan  II adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, DAN BATAL DEMI HUKUM (atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat);

5. Memerintahkan Terlawan  II (KPKNL Surabaya) untuk menyerahkan Dokumen Risalah Lelang, Berita Acara Lelang, Penetapan Nilai Limit, dan Bukti Pengumuman Lelang terkait objek sengketa di hadapan persidangan;

6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 904 / Kel. Made atas nama EDI SANTOSO sah dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak milik Pelawan;

7. Menghukum Terlawan  I dan Terlawan  II secara tanggung menanggung (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan sebesar Rp8.500.000.000,- (Delapan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika, dengan rincian:

Kerugian Materiil : Rp3.500.000.000,-

Kerugian Immateriil: Rp5.000.000.000,-

8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan  II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak