Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
779/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MOHAMMAD CHOLIL AMIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nanang Nilson,SH,MH | MOHAMMAD CHOLIL AMIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BFI FINANCE INDONESIA, Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan azas pembuktian terbalik;
- Menyatakan Menghapus bunga dendan dan Kembali ke pokok utang penggugat;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad) yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4;
- Menyatakan Tergugat bahwa memasang spanduk stiker adalah perbuatan mealawan hukum;
- Menyatakan dengan hukum bahwa pembayaran Penggugat Rp.580.877.000(lima ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tuju ribu rupiah ) sah dan benar
- Menyatakan Penggugat membayar pokok hutang dan di angsur sampai lunas selama 10(sepuluh tahun) tahun
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang memiliki itikad baik dengan membayar utang Pengggugat Kembali ke pokok secara kontinatie melalui pengadilan Negeri Surabaya yaitu sebesar Rp. 172.621.000,- ( seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah ) diangsur selama 1 tahun;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang Tanah dan bangunan SHM sertifikat Hak Milik No. 3001 atas Haji MUHAMMAD CHOLIL AMIN Desa kepuhkiriman Kec.Waru Kabupaten sidoarjo Jawatimur;
- Menyatakan dengan hukum Tergugat untuk mentaati putusan pengadilan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voer baar bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;
- Menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka terhadap Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat memenuhi putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul Karena Gugatan ini.
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian secara material sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar secara imaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- karena di duga terdapat banyak kebohongan dan rekayasa dalam membuat perjanjian.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |